Mohon tunggu...
Doni Hardiyanto
Doni Hardiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan

Masih belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Money

Motor Hilang, Angsuran Jalan Klaim Ditolak di Adira finance

13 April 2011   14:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:50 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kakak saya membeli kendaraan Kawasaki Ninja 2010 dengan No polisi BM 3077 JZ secara kredit melalui Adira finance dengan nomor kontrak 0602 1011 2593 atas nama Efriazil di Adira finance pekanbaru, Riau. Dengan uang muka sebesar 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) angsuran 2.711.000 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) selama 9 bulan. Sudah diangsur selama 5 (lima) bulan.

Pada hari sabtu 22 Januari 2011, berdasarkan laporan polisi no. STPL/64/I/2011 Polsek Tampan tertanggal 22 Januari 2011 telah terjadi tindak pidana pasal 363 KUH Pidana berupa puncurian kendaraan bermotor milik kakak saya tersebut.

Setelah diminta melengkapi berkas berupa Laporan Polisi, BAP LAPJU, surat keterangan pemblokiran STNK dan Surat keterangan yang dikeluarkan KADITSERSE , berkas diserahkan ke Adira Finance untuk diproses. Yang akhirnya diperoleh kesimpulan klaim asuransi ditolak oleh pihak Asuransi (Autocilin) dengan alasan kendaraan hilang bukan disebabkan pencurian namun telah terjadi penipuan (hipnotis). Yang saya bingungkan, laporan yang dibuat pihak kepolisian dan dikuatkan dengan olah TKP dan surat keterangan yang ditanda tangani Direktur reskrim Polda Riau tertanggal 14 Februari 2011 dimentahkan begitu saja oleh pihak asuransi. Jika asuransi tidak mempercayai pro justitia yang dilakukkan pihak kepolisian, apakah mereka sudah menjadi super asuransi? Yang memiliki kapasitas untuk menentukan tindak pidana yang terjadi?

Selama membeli kendaraan tersebut secara kredit, konsumen (kakak) tidak pernah diberikan polis asuransi dan juga tidak diberikan pilihan untuk menentukan asuransi mana yang harus dipilih, namun sudah ditentukan oleh pihak Adira Finance. Namun ketika terjadi kasus kehilangan, seolah-olah Adira finance melepaskan tanggung jawab dengan melempar kepada pihak Asuransi (Autocilin) yang juga merupakan anak perusahaan Adira.

Yang juga disesalkan adalah sikap pihak Asuransi sendiri yang juga lepas tangan dengan mangatakan bahwa keputusan diterima atau tidaknya klaim asuransi adalah keputusan Autocilin pusat, cabang hanya menyampaikan, jika tidak puas silahkan complain ke pusat, begitu penjelasan mereka.

Sebagai catatan, motor tersebut masih diangsur oleh kakak meskipun telah hilang, karena dianjurkan oleh piha finance (Adira Finance) dengan pertimbangan jika asuransi cair, nilai klaim yang cair tidak terlalu besar terpotong untuk pelunasan kendaraan. Jadi saya akhirnya sadar, bahwa yang di Asuransikan bukanlah kendaraan tersebut namun piutang Adira finance lah yang di asuransikan.

Seperti inikah wajah korporasi besar negeri ini? Mempersulit konsumen jika mengurus sesuatu namun menekan habis jika kewajiban lalai. Mesti mengadu kemana kami ini?

Bekasi, 13 April 2011

Salam Kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun