Di tengah berbagai kontroversi soal Dhana, sebenarnya ada satu kasus lain yang seolah luput dari perhatian padahal tidak kalah penting: somasi terhadap 5 perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang bekerjasama dengan RIM.
Kenapa? Apakah dengan diajukannya somasi lalu layanan telekomunikasi kemudian langsung dihentikan dan kita tidak bisa internetan/SMSan? Tidak segitunya, tapi hal semacam ini bisa memperlambat pertumbuhan industri telekomunikasi. Padahal kita tahu prospek industri ini di Indonesia sangat cerah.
Begini, pada kasus ditangkapnya penjual iPad; saya ingat ketika itu iPad2 baru keluar dan sedang booming. Bayangkan, iPad belum resmi masuk Indonesia saja yang jual sudah banyak dan dagangannya laris! Padahal harganya jauh lebih mahal.
Peristiwa penangkapan tersebut membuat penjualan iPad (tidak resmi) mendadak turun karena semua penjual takut diciduk juga. Dan ketika iPad terbaru diperkenalkan kemarin, muncul berita bahwa Kejagung mengajukan kasasi sehingga kasus iPad pun bergulir kembali.
Mungkin ada yang menganggap hal tersebut sudah jadi tugas kejaksaan: menegakan hukum. Tapi terlalu janggal: kenapa tidak semua penjual iPad tidak resmi ikut ditangkap dan kenapa hanya produk iPad yang diperkarakan padahal banyak barang elektronik lainnya yang dijual secara tidak resmi. Dan lagi Kejagung rasanya tidak serius memandang hal ini, lihat saja staf ahli yang mereka panggil malah tidak mengerti produk yang diperkarakan.
Dan sumbangsihnya untuk negara tuh apa? Dilarang dijual hanya karena tidak ada buku manual? Duh, ini barang mahal dan kategorinya gadget, pembelinya (harusnya) melek informasi & teknologi serta sudah paham fungsi/penggunaannya bahkan sebelum membeli. Kejagung seperti benar-benar bertujuan menekan laju penjualan gadget bagaimanapun caranya. Seperti tidak ingin memudahkan masyarakat meraih informasi.
Belum selesai kasus iPad, muncul lagi kasus IM2 yang sama membingungkannya. IM2 disebut tidak berhak menjual jasa internet karena (menurut mereka) yang berhak seharusnya adalah Indosat; padahal Indosat memang melakukan perjanjian kerjasama dengan IM2 untuk penyediaan jasa internet. Melihat kasus ini jadinya seperti merasa: masyarakat tidak boleh internetan, lewat gadget maupun lewat komputer.
Dan sekarang mari kita lihat kembali paragraf pertama: 5 perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang bekerjasama dengan RIM diberi somasi. Jadi setelah dilarang internetan, sekarang , masyarakat dilarang BBM-an?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H