Semangat Pagi! Bagi pembaca yang belum atau masih ragu untuk mengurus sendiri Balik Nama kepemilikan kendaraan bermotor, dengan tulisan ini semoga menjadi bahan referensi. Karena ternyata mengurus sendiri –tanpa calo atau biro jasa- lebih mudah dan hemat. Aku katakan begini karena aku baru saja mengurus Balik Nama kepemilikan kendaraan bermotor. Yaitu sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2008 dari sebelumnya atas nama papah menjadi namaku pribadi.
Merasa perlu untuk dibagikan, jadi inilah buah tanganku setelah kurang lebih silaturahim ke kantor SAMSAT Cilacap, Jawa Tengah.
Hal pertama yang perlu diingat sebelum memulai cerita, aku sampaikan bahwa bergantinya nama pemilik “Si Revi” –nama motor Vixion–ku ini- adalah karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) papahku berdomisili Jakarta. Sementara KTP –ku Cilacap, dan urusan lain-lain yang menyangkut kependudukan memang sudah di Cilacap. Maka dari itu, supaya tidak banyak repot, papah menyarankan untuk mengganti nama pemilik menjadi namaku.
=Disclaimer: Cerita ini sepenuhnya berlatar di wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.=
Kemudian, aku melakukan observasi melalui Internet dan juga teman yang bekerja di perusahaan ‘leasing’ yang memang sudah biasa mengurus hal-hal macam ini, untuk mengetahui syarat apa saja yang harus disiapkan. Karena kalau sudah di kantor SAMSAT, yang punya urusan bukan cuma kita saja, tapi semua orang punya urusan yang sama atau bahkan berbeda. Maka dari itu, dengan berprinsip melengkapi berkas-berkas dari rumah, mudah-mudahan prosesnya lancar semua.
Maka inilah daftar dokumen persyaratan yang harus dilengkapi serta cerita yang mengiri di setiap dokumen tersebut, ketika akan mengurus Balik Nama BPKB khususnya sepeda motor.
1. Fotokopi (FC) Struk Pengambilan BPKB Baru dari Polres
Hal yang pertama sebelum teman-teman ke SAMSAT, adalah menuju ke Polres di kota masing-masing. Langsung ke kantor SATLANTAS, menuju ke bagian atau divisi BPKB. Melapor untuk membeli BPKB baru karena akan mengurus permohonan balik nama BPKB.
Pada proses ini, kita dikenakan biaya Rp 150.000. Menurut hasil ‘kepo’ dengan bapak petugas, kalau untuk balik nama BKPB mobil besarnya biaya adalah Rp 200.000. Setelah kita membayar, petugas akan mengambil BPKB lama. Kemudian mencabut faktur pembelian untuk disatukan dengan bukti pengambilan BPKB baru yang asli untuk disimpan saat mengambil BPKB baru. Waktu pengambilannya enam bulan dari sekarang.
Setelah itu, petugas akan memberikan kopian bukti pengambilan BPKB baru tadi kepada kita. Juga akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang selanjutnya akan disebutkan berikut ini.
2. Lembar Asli dan FC Formulir Cek Fisik (No. Mesin & No. Rangka)