Tulisan Ini hanya untuk mengomentari kasus hukum yang telah menyeret PSSI ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional CAS. Pertama soal keputusan sela yang dikeluarkan oleh CAS untuk memenangkan gugatan Persipura mengenai keikutsertaan Persipura di Liga Champion Asia (LCA). Keputusan ini hanya bersifat sementara dan tidak mengikat, hanya sebagai duduk perkara untuk tahapan pengadilan selanjutnya. Tapi keputusan ini dianggap sebagai keputusan Final oleh KPSI.
Kasus kedua persoalan gugatan KPSI terhadap PSSI yang ditolak oleh CAS. Keputusan CAS ini bersifat mengikat, mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dan tidak ada proses banding terhadap keputusan ini maupun peninjauan kembali. Tapi keputusan ini dianggap oleh KPSI hanya keputusan sementara dan bisa dilanjutkan kembali, akan diajukan kemanakah?(hal ini bisa dilihat dari pernyataan Ketua KPSI Tony Apriliani di acara Mata Najwa Metro tv).
Dari dua kasus diatas terlihat bahwa KPSI sangat tidak edukatif terhadap pendukungnya krn keputusan CAS tersebut ada dasar hukum dan sangat jelas justru diputar balik. Tapi apalah adaya, bagi pendukung KPSI yang buta hukum dan supporter manut empunya akan sangat mendukung apapun yang dikatakan tuannya.
silahkan mengomentari tulisan saya dgn bijak, cerdas dan jelas referensi hukumnya. dan jgn berkomentar yg membuat saya muntah!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI