Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dokumen Tanpa Meterai Tidak Sah Secara Hukum, Siapa Bilang?

20 April 2016   22:14 Diperbarui: 20 April 2016   22:43 17247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sungguh heran, kenapa KPU sempat mensyaratkan dibubuhkan meterai pada setiap formulir dukungan kepada Calon Independen? Apa dasarnya? "Sebetulnya orang-orang KPU ini ngerti nggak sih, apa gunanya meterai?" kata sebagian kalangan.

Banyak orang yang menganggap bahwa keberadaan Meterai adalah suatu kewajiban yang harus ditempel pada dokumen. Jika tidak ditempel meterai maka tidak sah, padahal sesungguhnya tidaklah demikian.

Ketentuan Hukum Meterai

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU 13/1985), yaitu pada Pasal 1 ayat (1) bahwa pada hakikatnya Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu yang dibebankan untuk kas negara.

Sebuah dokumen yang berupa Surat pernyataan atau Surat Perjanjian yang tidak ditempel materai (pada kertas segel)bukan berarti bahwa isipernyataan atau ketentuan pada perjanjian tersebut secara hukum menjadi tidak syah. Namun bila memang dokumen tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai alat bukti di depan Pengadilan, maka bea materai yang seharusnya dibebankan menjadi terhutang dan harus dilunasi.

Dokumen apa saja yang diperlukan meterai?

Menurut ketentuan dalam UU 13/1985 pada Pasal 2 ayat (1) telah disebutkan dengan jelas, beberapa bentuk dokumen yang dibebankan biaya materai yaitu sbb :


BAB II

OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI

Pasal 2

(1) Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun