Saya sungguh heran, kenapa KPU sempat mensyaratkan dibubuhkan meterai pada setiap formulir dukungan kepada Calon Independen? Apa dasarnya? "Sebetulnya orang-orang KPU ini ngerti nggak sih, apa gunanya meterai?" kata sebagian kalangan.
Banyak orang yang menganggap bahwa keberadaan Meterai adalah suatu kewajiban yang harus ditempel pada dokumen. Jika tidak ditempel meterai maka tidak sah, padahal sesungguhnya tidaklah demikian.
Ketentuan Hukum Meterai
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU 13/1985), yaitu pada Pasal 1 ayat (1) bahwa pada hakikatnya Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu yang dibebankan untuk kas negara.
Sebuah dokumen yang berupa Surat pernyataan atau Surat Perjanjian yang tidak ditempel materai (pada kertas segel)bukan berarti bahwa isipernyataan atau ketentuan pada perjanjian tersebut secara hukum menjadi tidak syah. Namun bila memang dokumen tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai alat bukti di depan Pengadilan, maka bea materai yang seharusnya dibebankan menjadi terhutang dan harus dilunasi.
Dokumen apa saja yang diperlukan meterai?
Menurut ketentuan dalam UU 13/1985 pada Pasal 2 ayat (1) telah disebutkan dengan jelas, beberapa bentuk dokumen yang dibebankan biaya materai yaitu sbb :
BAB II
OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Pasal 2
(1) Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk :