Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Home Pilihan

Lingkungan Anda Gelap? Ajukan Fasilitas PJU kepada Pemda Setempat

9 Juni 2024   19:02 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:17 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemasangan lampu Penerang jalan Umum (PJU) oleh pemerintah daerah, termasuk Pemda DKI Jakarta, adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Jika di lingkungan sekitar anda terasa gelap di malam hari, tentu membuat anda merasa tidak nyaman dan aman. Oleh sebab itu, anda bersama warga sekitar berhak mengajukan permohonan pemasangan PJU di sekitar pemukiman anda kepada Pemerintah Daerah setempat.

Prosedur Pengajuan PJU

Prosedur pengajuan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh warga biasanya melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah prosedur umum yang mungkin dilakukan di DKI Jakarta:

1. Pengumpulan Informasi

Warga mengumpulkan informasi tentang kebutuhan PJU di lingkungan mereka. Hal ini termasuk lokasi spesifik yang memerlukan penerangan, alasan kebutuhan (seperti keamanan, lalu lintas, atau aktivitas masyarakat), dan dokumentasi pendukung seperti foto lokasi.

2. Pengajuan Permohonan

Warga dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU melalui beberapa cara:

  • Lapor ke Ketua RT/RW: Mengajukan permohonan ke Ketua RT atau RW setempat, yang kemudian akan menyampaikan permohonan tersebut ke kelurahan.
  • Kantor Kelurahan: Mengajukan permohonan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pemohon perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung.
  • Aplikasi Online: Beberapa daerah memiliki sistem pengaduan atau layanan publik online yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan, seperti aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau layanan Qlue.
  • Surat Resmi: Mengirim surat resmi ke Dinas Perhubungan atau instansi terkait yang menangani penerangan jalan.

3. Verifikasi dan Survei Lapangan

Setelah menerima permohonan, pihak kelurahan atau dinas terkait akan melakukan verifikasi dan survei lapangan untuk mengevaluasi kebutuhan dan kondisi lokasi.

  • Verifikasi Dokumen: Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
  • Survei Lapangan: Petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan survei kondisi dan mengevaluasi apakah pemasangan PJU memang diperlukan.

4. Penyusunan Rencana dan Anggaran

Jika permohonan disetujui, dinas terkait akan menyusun rencana pemasangan dan anggaran yang diperlukan.

  • Penyusunan Rencana: Merencanakan lokasi dan spesifikasi PJU yang akan dipasang.
  • Penyusunan Anggaran: Menghitung biaya yang diperlukan untuk pemasangan.

5. Proses Pengadaan dan Pemasangan

Setelah rencana dan anggaran disetujui, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui mekanisme yang berlaku (misalnya tender). Selanjutnya, pemasangan PJU dilakukan sesuai rencana.

  • Pengadaan Barang/Jasa: Melakukan pengadaan lampu, tiang, dan perlengkapan lainnya.
  • Pemasangan: Tim teknis melakukan pemasangan PJU di lokasi yang telah ditentukan.

6. Pengujian dan Pemeliharaan

Setelah pemasangan, dilakukan pengujian untuk memastikan lampu berfungsi dengan baik. Pemeliharaan rutin dilakukan untuk menjaga fungsi PJU.

  • Pengujian: Menguji operasional PJU.
  • Pemeliharaan: Melakukan perawatan rutin dan perbaikan jika diperlukan.

7. Pelaporan dan Evaluasi

Warga dapat melaporkan jika ada masalah dengan PJU yang terpasang melalui saluran yang sama seperti pengajuan permohonan.

  • Pelaporan Masalah: Menggunakan aplikasi atau melapor langsung jika ada PJU yang rusak.
  • Evaluasi: Dinas terkait akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan PJU tetap berfungsi dengan baik.

Prosedur ini memastikan bahwa pemasangan PJU dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta memberikan jaminan bahwa lampu penerangan jalan akan dirawat dan diperbaiki jika terjadi masalah. Dengan mengikuti prosedur yang sistematis dan terstruktur, Pemda setempat dapat memastikan bahwa pemasangan PJU berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun