Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Shila Sawangan Bermasalah Berakhir dengan Putusan Kasasi MA

30 Mei 2024   18:03 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:22 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus 'Shila Sawangan Bermasalah' ini mulai terangkat ke permukaan sejak lama, yaitu pada tahun 2003 ada seorang wanita bernama Ida Farida mengajukan gugatan kepada PT Pakuan terkait sengketa kepemilikan tanah seluas hampir 100 Ha, yang kala itu sedang dibangun proyek perumahan Shila At Sawangan Depok.

Ida Farida mengaku telah memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, namun dilain pihak, PT Pakuan Tbk sebagai pemilik sekaligus perusahaan pengembang (developer) proyek perumahan tersebut, ternyata juga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. 

Awal Mula Kasus Sengketa Tanah Bermasalah di Shila Sawangan Depok

Menurut cerita dari Ida Farida, memang dulu pada sekitar tahun 1973, dirinya pernah membuat perjanjian dengan PT Pakuan terkait pengelolaan tanah tersebut untuk pembangunan lapangan Golf Sawangan. Perjanjian pengelolaan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun hingga tahun 2005. Namun 2 tahun sebelum perjanjian jatuh tempo, Ida Farida berniat tidak memperpanjang perjanjiannya, dengan alasan mungkin untuk dikelola sendiri. 

Namun karena tidak memperoleh kesepakatan dari pihak PT Pakuan, maka Ida Farida mengajukan permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada BPN Depok. Saat itu Ida Farida terkejut, sebab tanah yang diakui sebagai miliknya tersebut, ternyata sudah diterbitkan sertipikat HGB atas nama PT Pakuan. 

Oleh sebab itu, pada tahun 2003, Ida Farida secara resmi mengajukan gugatan sengketa atas kepemilikan tanah tersebut melalui Pengadilan Cibinong. Saat itulah kemudian kasus Shila Sawangan Bermasalah menjadi isu publik. 

Terkait dengan kasus sengketa tanah ini, tentu membuat masyarakat disekitar lokasi perumahan, terutama para pemilik kavling tanah dan calon investor yang akan membeli rumah di Shila At Sawangan menjadi resah dan khawatir. 

Proses sidang di Pengadilan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah ini berlangsung sangat lama dan berlarut-larut, sebab kedua belah pihak tak ada yang mau menerima putusan hakim dari Pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, dan upaya hukum dilakukan oleh kedua belah [ihak hingga sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.

Hasil Putusan Mahkamah Agung RI TAHUN 2022

Kasus Shila Sawangan Bermasalah akhirnya memperoleh putusan kasasi yaitu pada tahun 2022 yaitu dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG, yang mana majelis hakim menyatakan MENOLAK permOhonan kasasi dari pihak Ida Farida. Dengan demikian perkara sengketa tanah ini dimenangkan oleh PT Pakuan Tbk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun