Pendek kata, dalam kasus RS Sumber Waras, AHOK menunjukkan bahwa semua kebijakannya dalam melaksanakan pembelian tanah RS Sumber Waras telah dilaksanakan dengan benar. Ahok punya itikad baik, dan sama sekali tidak ada niat untuk merugikan pihak manapun.
Pandangan dari sisi Auditor BPK
BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan tertinggi di negeri ini. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa seluruh penggunaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. BPK melalui tim auditor hanya bertugas memeriksa dan mengukur seberapa tingkat kepatuhan (compliance) terperiksa terhadap ketentuan yang berlaku. BPK bukan lembaga penegak hukum.
Jadi apa yang dilakukan oleh tim auditor adalah sebatas memeriksa dan melaporkan hasil temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai lembaga tinggi dan terpercaya di negeri ini, BPK dalam kasus RS Sumber Waras ini, tentu telah melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
Auditor BPK memang ditutut harus bekerja secara profesional, artinya harus bersikap adil dan tidak memihak, dan semuanya harus diukur sejauh mana tingkat kepatuhan terperiksa terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun sebagai manusia biasa, auditor tentu punya naluri ingin memperoleh prestasi dengan hasil kerjanya. Karena dengan prestasinya itu dapat menunjang perjalanan karir yang lebih baik.
Sudah biasa bila seorang auditor berusaha mencari segala kemungkinan terjadinya penyimpangan sebagai temuan hasil pemeriksaan. Hal ini bukan berarti BPK ingin bertindak sewenang-wenang dengan berpedoman bahwa 'Auditor Selalu Benar', namun semata-mata demi menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya.
Disisi lain, bila auditor yang telah selesai melakukan kegiatan pemeriksaan namun tidak membawa temuan yang cukup potensial, maka ada yang menganggapnya kurang maksimal dalam bekerja atau bahkan dicurigai telah 'main mata' dengan terperiksa. Padahal kenyataannya tidaklah demikian. Itulah kenyataan yang terjadi, auditor kadang serba salah juga dalam bekerja.
Dalam kasus RS Sumber Waras, sangat logis bila auditor berpendapat bahwa harga jual-beli seharusnya menggunakan dasar harga (dhi. NJOP) yang terendah, demi efisiensi keuangan daerah. Kebetulan saja ada sebagian sisi lahan RS Sumber Waras berada pada Jl Tomang Utara dan memang tak ada satupun sisi lainnya yang berada di jalan Kiai Tapa.
Oleh sebab itu, pihak auditor BPK sudah tentu akan menggunakan dasar harga yang terendah sebagai pedoman transaksi jual-beli lahan dengan alasan tersebut dan ini adalah hak dari auditor dalam membuat pertimbangan dan alasan. Tentu yang menjadi pertanyaannya adalah apakah dasar pertimbangan Auditor BPK itu selalu benar?
Tentu saja tidak. Auditor juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Namun Auditor juga bukan orang sembarangan, sebab tentu telah memiliki keahlian, terlatih dan berpengalaman yang cukup, sehingga diturunkan untuk memeriksa lembaga pemerintah daerah terbesar yang ada di negeri ini.
Perihal apakah pertimbangan atau alasan auditor BPK tersebut dinilai tidak benar atau kurang tepat, tentu saja perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemeriksanaan oleh pihak indpenden lainnya.