Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melarang 'Ojek', Pemerintah Dinilai Arogan?

18 Desember 2015   17:21 Diperbarui: 18 Desember 2015   17:31 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, kita juga harus 'fair' dalam menilai sebuah persoalan. Selain memberi manfaat kepada sebagian masyarakat, namun dampak lain yang tak kalah penting untuk diantisipasi adalah meningkatnya kasus pelanggaran peraturan dan ketertiban lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi ojek.

Tentu saja antara manfaat dan mudlarat ini, akan menimbulkan tarik menarik kepentingan dari beberapa kalangan. Bagi para pengusaha ojek online, tentu mereka akan cenderung untuk mempertahankan bisnis mereka, mengingat tidak ada aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang keberadaan ojek. Juga bagi para pengendara ojek adalah sebagai sumber mata pencaharian mereka. Namun disisi lain, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan juga perlu mengambil langkah antisipatif demi menjaga  ketertiban lalu lintas di ibukota, mengingat fenomena bisnis jasa ojek online ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat cepat.

Pemerintah tentu khawatir akan terjadi dampak negatif yang makin besar dengan adanya angkutan umum dengan kendaraan roda dua ini yang sementara ini belum ada aturan perundangan yang secara tegas mengaturnya.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa keberadaan jasa ojek secara online ini bagai pedang bermata dua. Di satu sisi memberi dampak positif dalam hal pemanfaatan tenaga kerja dan memberi manfaat bagi sebagian warga, namun disisi lain telah menimbulkan dampak negatif yaitu dengan adanya penigkatan kasus pelanggaran terhadap aturan dan ketertiban lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara ojek sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah dhi. Kementerian Perhubungan harus segera melakukan studi dan pengkajian secara menyeluruh terhadap permasalahan ini, bila perlu dengan menggunakan metode survey kepada seluruh masyarakat untuk mengukur manfaat atas keberadaan jasa ojek.

Karena menyangkut kepentingan umum, maka pihak Lembaga Legislatif (DPR) juga harus segera menentukan kebijakan agar diperoleh kepastian hukum melalui pembuatan Undang-undang, yang secara spesifik mengatur keberadaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan ojek dalam hal ini semata-mata adalah sebagai konsekwensi hukum. Sebab untuk bisa membuat aturan hukum tentu diperlukan payung Undang-Undang sebagai hirarki hukum tertinggi yang pertama-tama harus dipatuhi.

Salam

@donibastian - 18/12/2015

Ilustrasi gambar : kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun