Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melarang 'Ojek', Pemerintah Dinilai Arogan?

18 Desember 2015   17:21 Diperbarui: 18 Desember 2015   17:31 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atau mungkin saja pemerintah juga telah mempertimbangkan azas manfaat dari keberadaan ojek tersebut namun disisi lain dalam praktiknya, ojek telah menimbulkan permasalahan baru yang berdampak luas  dan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya. Jadi, atas pertimbangan analisis cost and benefit tersebut,  maka keberadaan ojek dilarang.

Namun demikian, pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan. Bila memang pemerintah menilai bahwa keberadaan ojek memberi dampak negatif lebih besar daripada dampak positifnya, maka pemerintah juga harus bisa membuktikannya dan menyampaikan pertimbangannya di muka publik.

Kecuali bila memang nyata-nyata bahwa keberadaan ojek telah mengganggu ketertiban atau bahkan meresahkan masyarakat, bolehlah pemerintah melarang aktifitas mereka.

Kasus pelanggaran lalu lintas

Harus kita akui bersama, bahwa memang keberadaan ojek cukup berkontribusi di dalam penambahan kasus pelanggaran terhadap peraturan dan ketertiban lalu lintas dan tak jarang mengganggu pengguna jalan lainnya. Perilaku negatif para pengemudi ojek di ibukota yang seringkali kita temukan sehari-hari antara lain ;  masuk jalur Busway, melawan arus, tidak memiliki SIM, berhenti atau parkir di tempat terlarang, ugal-ugalan dalam berkendara dll. 

Tentu hal ini selain menambah jumlah kasus pelanggaran Lalulintas, juga dapat membahayakan keselamatan para pengguna lalulintas lainnya.

Namun demikian, persoalan pelanggaran lalu lintas adalah terkait dengan perilaku para pengendara ojek, dan  tak bisa dijadikan alasan untuk melarang kegiatan ojek yang ada. Bila memang terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengedara ojek, tentu bisa di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Manfaat dan Mudlarat

Khususnya di ibukota, keberadaan ojek bagi sebagian warga sangat membantu dan memberi solusi bila terjadi kemacetan atau sekadar ingin menyingkat waktu. Hal ini sebagai akibat adanya persoalan kemacetan lalu lintas dan masih rendahnya mutu angkutan umum yang tersedia. Disisi lain, pada kondisi tertentu. maka alternatif penggunaan jasa ojek menjadi pilihan demi menghemat waktu perjalanan. Jangankan warga biasa, para pejabat pemerintah hingga Presidenpun pernah memilih meninggalkan mobil dinasnya dan berganti menggunakan jasa ojek demi untuk menghemat waktu perjalanan.

Selain manfaat, tentu terdapat mudlarat atau kerugian yang diakibatkan adanya fenomena jasa ojek yang makin marak akhir2 ini. Apalagi jasa ojek sudah dioperasikan secara komersial dengan menggunakan teknologi internet, sehingga memberi kemudahan bagi para pengguna bila ingin menggunakan jasa ojek kapan saja dan dimana saja, dengan harga yang relatif murah.

Karena tertarik dengan kesuksesan bisnis ojek online ini, maka banyak pengusaha yang berlomba-lomba membangun bisnis yang sama. Hingga saat ini sudah tercatat bebarapa perusahaan yang mengelola jasa ojek secara profesional antara lain Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jekojek dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun