Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan secara resmi telah melarang angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Mengapa pemerintah melarang? Alasannya adalah karena PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan :
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 4
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.
Sedangkan di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Bila mengaitkan dengan ketentuan hukum di atas, maka keberadaan ojek sebagai kendaraan umum sesungguhnya memang belum diatur secara tegas dan tidak ada satu pasalpun yang melarangnya.
Pertanyaannya adalah apakah semua kegiatan yang tidak atau belum diatur oleh undang-undang, maka pemerintah bisa melarang?
Jawabannya tentu saja bisa. Pemerintah mempunyai dasar dan pertimbangan tertentu sebelum secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan untuk melarang keberadaan ojek online. Namun demikian, sebagian kalangan menilai bahwa pemerintah dalam hal ini dinilai terlalu terburu-buru sebab bagaimanapun juga keberadaan ojek di sekitar kita, juga ikut berperan dalam dunia transportasi, selain kendaraan roda empat atau tiga.
Azas Manfaat VS Azas Hukum
Terkait dengan keberadaan ojek, menurut anda mana yang seharusnya lebih diutamakan, apakah Azas manfaat atau Azas Hukum?
Maksud saya begini, bila ada sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pihak tertentu baik itu bersifat komersial atau non komersil yang memberi manfaat kepada orang lain atau kelompok tertentu, dan tidak merugikan pihak lainnya, haruskah itu dilarang? Bila pemerintah melarang keberadaan ojek sedangkan masih ada beberapa kalangan yang membutuhkannya, maka dalam hal ini pemerintah telah melanggar Azas Manfaat bagi sebagian orang.