Ibarat permainan bola yang ber-arena MK, PKS untuk sementara unggul 2-0 banding PDIP.
Bermula di sidang gugatan pilkada Sukabumi yang diajukan Mulyono-Jona Arisona, pasangan
calon nomor urut 4. Hasilnya PKS menang satu kosong dengan ditolaknya oleh MK.
Lalu hari ini (1/4), MK juga memenangkan pasangan Aher-Demiz atas pasangan PATEN. Dua kosong buat PKS.
Kedua-duanya oleh MK dinyatakan tidak terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur,
sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan.
Menangnya PKS dipertarungan hukum pergugatan pilkada setidaknya membuktikan:
1) Barisan saksi-saksi pilkada PKS telah berhasil dididik dengan baik secara biasanya ada penggodokan saksi-saksi dulu sebelum dilepas.
2) Saksi-saksi PKS mampu mengawal dengan benar jalannya pencoblosan mulai dari TPS ampe perhitungan manual akhir walo tanpa bayaran (paling ditolak nasi bungkus saja,hehehe)
3)Tim pemenangan pilkada PKS mampu mengarsipkan bukti-bukti jalannya pilkada untuk jaga-jaga seandainya ada gugatan.terbukti dengan bisa meng-counter saksi palsu paten.
4)Kader-kader dan simpatisan PKS yang masih solid mengawal ampe sidang gugatan dimenangkan.
5)Komentar pengamat yang menyatakan PKS hancur setelah dugaan kasus itu yang menjadi dugaan kasus ini tidak terbukti
Akankah PKS akan hattric kali ini di sidang gugatan pilkada Sumut? tidak sabar untuk menanti update beritanya sambil tengok patung merlion di sini.
Salam 3 besar dari negeri Singa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H