Baca-baca berita online malam ni, ternyata ada sidang tipikor kasus LHI ya di Indonesia hari ini 29 Mei 2013.Sidang terhadap Juard Efendi dan Arya.
Mengutip dari artikel [1] dan [2] agaknya LHI bisa selamat dari jeratan pasal penerima suap. Secara dua saksi ahli hukum berpendapat kalo LHI tidak bisa dijerat oleh pasal suap secara pasal tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara negara, tapi tidak bagi pejabat partai politik.
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Eva Achjani (dosen FH UI, pen) di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2013). [2]
Pendapat Eva Dosen FH UI juga diamini oleh Dian dosen FH Trisakti di sidang tadi.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata dia (Dian, pen) kepada Majelis Hakim.[1]
Lalu bagaimana dengan kuota impor yang digonjang-ganjingkan. Benarkah bertambah? Lalu benarkah Mentan bisa nambahin sendiri? Saksi ahli Thomas Sembiring yang Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia menjawabnya. Walo bermarga sama ama Paman Tif jangan dicurigai ada deal ama pamanku itu ya. Sorry pak Tif, sok akrab ni.hehehe.
Okay, apa jawaban bang Thomas?
Eh, wait ada yang lupa. Mejuah-juah bang Thomas, minta izin ni ngopas ucapan abang yang ditulis di [1].
Bang Thomas bilang kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan dan abang juga bilang penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian [1].
So, dengan adanya saksi ahli yang meringankan LHI ini, akankah LHI akan selamat dari jeratan pasal penerima suap yang ditebar oleh KPK? Apa harus bikin jeratan baru?
Mari kita tunggu di pengadilan kata JB, jangan kemana-mana ketokin palu vonis ya.
"Yang salah harus dihukum, yang benar direhabilitasi" kata Jubir PKS [3].