Mohon tunggu...
Doni Aditya Gunara
Doni Aditya Gunara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Hobi menulis topik bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Shopee

21 November 2022   09:42 Diperbarui: 21 November 2022   09:48 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Penyelesaian Hubungan Industrial
 
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial didefinisikan sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Perusahaan Shopee

Shopee merupakan salah satu leading E-commerce yang di bawah naungan perusahaan Sea Group di Indonesia terdaftar di NYSE (Bursa Efek New York) dengan simbol SE. Diluncurkan pertama kali pada tahun 2015, pada 7 negara Asia secara serentak dan salah satunya ada di Indonesia.
 
Kasus PHK Perusahaan Shopee Indonesia
 
Gelombang PHK yang menghantui perekonomian Indonesia mengakibatkan ketidakseimbangan dunia bisnis. Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal. Tak hanya PHK, sejumlah startup bahkan gulung tikar dari awal 2022 hingga saat ini. Sederet perusahaan rintisan (startup) yang beroperasi di dalam negeri memutus hubungan kerja (PHK) beberapa karyawan. StartUp seperti Shopee masuk dalam daftar yang melakukan PHK karyawan. Pada 19 September 2022 ini, Shopee memastikan, pihaknya melakukan PHK pada sejumlah karyawan di Indonesia.
 
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
 
Sejauh ini, Shopee tak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak. Meski demikian, pihak internal Shopee Indonesia mengatakan, jumlah karyawan yang dilakukan PHK berkisar 3 persen dari total karyawan.
 
 Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
 
Bagi karyawan yang terdampak PHK, pihak Perusahaan Shopee mengatakan bahwa karyawan yang di-PHK akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji. Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pertemuan dengan manajemen PT Shopee Indonesia, pada Kamis (22/9/2022). Pertemuan tersebut terkait keputusan Shopee melakukan efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Manajemen Shopee menyebutkan akan siap patuh pada saran-saran dari kami dan jika harus mem-PHK maka manajemen Shopee siap patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
 
Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Sesuai dengan Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun