Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perspektif Islam diartikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi atas keputusan dan kegiatan operasionalnya yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam hukum Islam, CSR merupakan salah satu bukti bahwa dalam menjalankan usahanya, perusahaan tidak semata-mata terpaku pada pencapaian keuntungan duniawi semata namun jalannya operasional perusahaan juga sesuai dengan syariat di mana aktivitas bisnis harus berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist sehingga mendapatkan Rahmad dan Ridho dari Allah SWT (Ulfiyatin, 2019).
Melalui penerapan Corporate Social Responsibility, setiap praktik bisnis yang dijalankan oleh manusia dapat menunjukkan tanggung jawab etisnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Keberadaan Corporate Social Responsibility dipandang sebagai isu penting dalam dunia bisnis yang berperan sebagai penyeimbang hubungan perusahaan dengan masyarakat serta jembatan untuk menghindari konflik di waktu mendatang. Dengan adanya Corporate Social Responsibility perusahaan tidak hanya berorientasi pada target yang sudah ditetapkan, akan tetapi perusahaan juga memenuhi aspek spiritualisasi dan keadilan sosial (Rizal, 2020).
Keberadaan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu implementasi dari “hablum minallah, hablum minannaas” yang dapat diartikan sebagai hubungan yang terjalin tak hanya antara manusia dengan manusia, namun juga antara manusia dengan Sang Pencipta. Dalam hukum Islam, kegiatan perekonomian tentunya telah diatur sedemikian rupa sehingga aktivitas tersebut tidak akan merugikan pihak-pihak yang berkaitan termasuk lingkungan sekitar. Penerapan Corporate Social Responsibility dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai etika bisnis bagi setiap perusahaan, sehingga bisnis yang dijalankan dapat berdampak positif tak hanya perusahaan namun juga bagi kesejahteraan bersama, sehingga terciptalah keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh pihak (Syaifudin & Silvia, 2023).
Kecenderungan bisnis modern yang dijalankan oleh pelaku usaha dewasa ini telah merubah arah bisnisnya. Dahulu kala usaha bisnis yang dijalankan hanya berorientasi pada profit-oriented, namun sekarang pelaku bisnis juga memiliki tanggung jawab sosial baik kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar yang tertuang dalam Corporate Social Responsibility. Dalam konteks Islam, perusahaan perlu memasukkan norma-norma agama Islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial di dalam operasinya. Semakin baik tingkat Corporate Social Responsibility yang dijalankan perusahaan, hal ini akan berdampak kepercayaan publik pada perusahaan juga akan semakin meningkat (Zulianih et al., 2020).
Bila ditinjau dari kacamata etika bisnis Islam, Corporate Social Responsibility bisa dikategorikan ke dalam konsep ajaran Ihsan, di mana konsep ajaran tersebut merupakan puncak tertinggi ajaran etika yang amat mulia. Dalam syariat Islam, Ihsan (benevolence) memiliki pengertian sebagai suatu konsep yang mengajarkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama tanpa mengharapkan timbal balik apa pun (Ardiansyah, 2019). Keberadaan konsep Ihsan dalam syariat Islam memiliki kedudukan lebih penting dibandingkan perbuatan adil. Umat Islam yang dapat menjalankan konsep Ihsan, kehidupan yang dijalaninya akan terasa lebih indah dan sempurna. Adapun prinsip dasar dalam Corporate Social Responsibility adalah sebagai berikut (Arfiansyah, 2020):
- Unity (Kesatuan) adalah Prinsip pertama dalam Corporate Social Responsibility yang merefleksikan konsep tauhid, di mana seluruh aspek dalam kehidupan baik budaya, politik, sosial dan ekonomi akan disatukan menjadi keseluruhan yang teratur, konsisten dan homogen. Aktivitas bisnis yang dijalankan pengusaha tidak diperbolehkan adanya diskriminasi baik kepada pegawai, konsumen, seller, serta mitra bisnis lainnya.
- Equilibrium (Keseimbangan) adalah perinsip kedua dalam Corporate Social Responsibility berbasis Islam yang wajib dijalankan bagi setiap pelaku usaha. Suatu etitas bisnis bisa dikatakan memiliki prinsip keseimbangan bila perusahaan mampu menjalankan etitas bisnis tersebut dan menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya. Kegiatan usaha yang berlandaskan syariat Islam mewajibkan setiap pelaku usaha menerapkan konsep keseimbangan yang tertuju pada hak masyarakat luas, hal lingkungan sosial, serta hak alam semesta. Dengan adanya prinsip keseimbangan orientasi etitas bisnis tidak hanya mengacu pada keuntungan namun juga harus menjaga keseimbangan sosial dan keseimbangan alam.
- Free Will (Kebebasan Berkehendak) adalah Konsep kebebasan yang mengacu pada hukum Islam bukan mengarah pada persaingan antar etitas bisnis yang dapat mematikan usaha satu sama lain namun lebih mengarah pada aktivitas kerja sama. Apabila ada persaingan antara pelaku-pelaku bisnis yang menjalankan usaha serupa, persaingan tersebut harus berorientasi pada hal-hal positif yang tidak akan merugikan pihak lain.
- Responsibility (Tanggung Jawab), pengusaha dengan prinsip berbasis syariah Islam wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan bisnisnya baik pada masyarakat umum maupun pada Sang Pencipta. Bentuk Responsibility atau tanggung jawab yang dimaksud harus memiliki unsur keseimbangan dalam segala bentuk dan ruang lingkup.
- Benevolence (Kebenaran), Kebenaran merupakan prinsip terakhir dalam Corporate Social Responsibility berbasis Islam. Prinsip ini merujuk pada kejujuran dan kebajikan. Maksud dari kejujuran dan kebaikan dalam hal ini merujuk pada pengertian Ihsan di mana perbuatan yang dilakukan umat Islam haruslah bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan sekitar. Benevolence atau Ihsan juga mengacu pada sikap dan perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnisnya berorientasi pada syariat islam, termasuk dalam menjalankan proses transaksi jual beli, pengembangan produk hingga perolehan target perusahaan.
Berdasarkan penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa lima prinsip utama CSR berbasis Islam meliputi Unity, Equilibrium, Free Will, Responsibility, dan Benevolence. CSR sendiri dapat diartikan sebagai komitmen dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Persoalan bagi para pelaku usaha adalah strategi dan konsep penerapan Corporate Social Responsibility di lingkungan dan masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan corporate bunisnees value. Untuk itu, riset, komunikasi, sustainable empowerment, sincerity dan strategi lainnya sangat diperlukan sehingga proses keberlangsungan dakwah Islam dan tujuan menjadi rahmatan lil aa’lamiin dapat tercapai.
Sejalan dengan itu bahwa sejatinya manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Sudah sepatutnya jika syariat ajaran agama islam ditempatkan diatas segalanya. Sehingga dalam konteks berusaha sudah sepatutnya keberkahan dalam mencari keuntungan lebih utama dibandingan orientasi keutungan itu sendiri. Sebagaimana juga dalam Al Qur’an Allah berfirman melalui surat Ibrahim ayat 7 tentang tambahan nikmat bagi hambanya yang senantiasa bersyukur, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.” (QS. Ibrahim: 7)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H