Mohon tunggu...
Sebuah Catatans
Sebuah Catatans Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Freelance Blogger

Seorang Penikmat Tulisan dan Secangkir Matcha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Daftarkan Merek dengan Itikad yang baik

10 Oktober 2021   00:01 Diperbarui: 10 Oktober 2021   01:08 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Betapa sangat pentingnya sebuah merek dalam dunia bisnis/usaha yang merupakan salah satu asset yang sangat berharga guna kepentingan dan keberlangsungan bisnis/usaha, maka tidak dapat dielakkan akan timbulnya sengketa atas kepemilikan merek, baik antara sesama merek local ataupun antara merek local dengan merek luar negeri, menurut Budi Rahmat, S.H. selaku Advokat & Konsultan Kekayaan Intelektual diawal pembicaraan kami, yang kami temui di sela-sela kesibukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beliau juga mengatakan bahwa masih banyak pengusaha atau pebisnis yang menggunakan merek-merek yang sudah dimiliki orang lain atau menggunakan merek-merek yang hampir sama/ mirip dengan merek milik orang lain, salah satu faktornya mungkin juga karena kurangnya pengetahuan terhadap Kekayaan Intelektual khususnya dalam hal kepemilikan dan perlindungan hokum merek serta akibat hokumnya meniru, mendompleng merek milik orang lain.


Ia juga mengatakan, selama dalam karirnya yang berprofesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual atas klien-klien merek luar negeri, Budi Rahmat sering sekali menemukan  merek-merek local yang mirip atau menyerupai merek-merek luar negeri bahkan merek- merek terkenal seperti merek F1(Formula 1) dimana merek F1(Formula 1) adalah salah satu merek terkenal , dimana ada merek local memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami, pada saat-saat ini juga saya mewakili salah satu merek terkenal asal Amerika Serikat yakni TIMBERLAND  bersengketa dengan merek local yakni TIMBERLAKE, yang dari segi kalimat mendominasi kata "TIMBER" dan dari segi penyebutan dapat mengecohkan konsumen yang patut di duga bahwa pendaftaran merek TIMBERLAKE mempunyai itikad tidak baik dan ingin membonceng milik klien kami, atas dasar tersebut saya selaku kuasa hokum mewakili kepentingan hokum klien untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap merek TIMBERLAKE.


Budi Rahmat lanjut mengatakan bahwa putusan pada tingkat pertama tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan kami tersebut, sedangkan gugatan sebagian kami yang di tolak adalah inti dari permasalahan sengketa tersebut, yakni perihal Merek Terkenal. Dengan hasil putusan tersebut klien kami merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkan atas putusan tersebut , kemudian kami atas nama dan kepentingan hokum klien kami yakni TBL LICENSING LLC dengan merek TIMBERLAND melakukan sebuah upaya hokum yaitu dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses upaya hokum kasasi kami mendapatkan keadilan bahwa Permohonan Kasasi kami dikabulkan secara keseluruhan dan membatalkan putusan tingkat pertama, dengan adanya putusan kasasi tersebut bahwa merek TIMBERLAND sebagai merek terkenal, membatalkan merek TIMBERLAKE dengan segala akibat hukumnya.


Perlu saya tegaskan dalam Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geograifs mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak;


Dalam Pasal 20 jelas diatur untuk Merek yang tidak dapat didaftar dan dalam Pasal 21 mengatur untuk merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya

Dalam akhir pembicaraan Budi Rahmat berpesan, jangan berpikir instan untuk melakukan pendomplengan/pemboncengan terhadap merek milik orang lain yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya terhadap merek terkenal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun