Mohon tunggu...
Doni Mardoni
Doni Mardoni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korem Babel Membuat Rintangan Jalan, Pelanggaran Terhadap UU Lalu Lintas

27 Januari 2018   06:53 Diperbarui: 27 Januari 2018   08:26 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korem Bangka Belitung 045/Garuda Jaya membuat rintangan pada jalan umum di depan  kantornya, di Namang, Bangka Belitung. Rintangan itu berupa polisi tidur yang masing-masing tiga gundukan, dibuat di lima tempat sepanjang jalan di depan kantornya. Sangat berbahaya bagi masyarakat pengguna jalan karena gundukan itu terlalu tinggi. Apabila pengendara tidak hati-hati, gundukan itu dapat mengakibatkan kecelakaan atau merusakkan sistem roda kenderaan.  

Karena itu diharapkan agar pihak Korem Babel segera membongkar rintangan buatan itu. Sebab jalan tersebut merupakan jalan umum dan digunakan oleh masyarakat umum. Pihak Korem tidak memiliki hak dan kewenangan membuat rintangan pada jalan umum, dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang merasa dirugikan karena kecelakaan atau kerusakan kenderaan akibat pemasangan gundukan-gundukan itu dapat mengajukan klaim kepada pihak TNI/Korem Babel, untuk mendapat ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun