Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Maaf Pak Edhy Prabowo, Regulasi Lobstermu Memang Berbau Tak Sedap.

26 November 2020   14:08 Diperbarui: 30 November 2020   17:29 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas Data via Twitter

Padahal peraturan yang diterbitkan oleh The Iron Lady ini sejalan dengan visi misi yang  selalu digaungkan oleh Presiden Jokowi, yakni meningkatkan nilai tambah produk. Alih-alih mengekspor benur, bila benur yang ada dapat dibudidayakan dengan baik, hasil yang didapat akan meningkat berkali-kali lipat. Makanya tidak mengherankan, demi meningkatkan nilai tambah produk, Pak Jokowi bersikeras melarang ekspor nikel, kendatipun sudah diprotes keras oleh beberapa negara.

Sejatinya pun penerapan ekspor benih lobster terlihat terlalu terburu-buru. Mengutip dari beberapa sumber, sebenarnya Komisi IV DPR RI sudah menyarankan agar penerapan Permen 12/2020 ditunda dulu menunggu terbitnya aturan baru tentang besaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor benih lobster.

Tambahan pula, disinyalir proses pemberian izin ekspor tidak transparan. Dari 26 perusahaan yang diizinkan untuk mengekspor benur,kebanyakan pemegang izin ekspor benih lobster ini adalah politisi dan pengusaha yang dekat dengan lingkaran pemegang kebijakan.

Mudah-mudahan, penangkapan Pak Edhy Prabowo menjadi pintu masuk evaluasi peraturan-peraturan pelaksana yang dianggap menciderai rasa keadilan. Sebut saja peraturan yang memperbolehkan penggunaan cantrang dan kebijakan melarang penenggelaman kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Salam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun