Mohon tunggu...
Donald Haromunthe
Donald Haromunthe Mohon Tunggu... Guru - Guru Seni Budaya di SMA Budi Mulia Pematangsiantar

Saya juga menulis di donald.haromunthe.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nano-nano "Masuk" DPR

18 Desember 2015   15:59 Diperbarui: 18 Desember 2015   19:12 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya yakin kasus SN dibahas bersama oleh para elit partai baik dari partai asal SN sendiri maupun partai-partai yang membela dan melindunginya atau partai sekoalisinya. Hal itu tampak dari komentar-komentar elit partai ybs dan juga komentar dan pendapat anggota/pimpinan DPR dari partai ybs. Mereka masih mencari celah bagaimana meloloskan SN dari tuduhan pelanggaran etik.

Anggota MKD dari partai SN (dan dari partai koalisinya) berpendapat bahwa SN melakukan pelanggaran berat dan mengusulkan pembentukan panel untuk menanganinya. Sepintas mereka seakan-akan ingin menghukum SN seberat-beratnya. Tunggu dulu, itu tak benar. Kita jangan terkecoh. Itu adalah intrik dan siasat lain untuk meloloskan SN dari tuduhan. Sebab kalau dituduhkan melakukan pelanggaran berat, kasus itu akan ditangani oleh sebuah panel yang terdiri dari 7 orang (3 org dari MKD dan 4 org dari luar DPR).

Panel itu masih akan membuktikan ada tidaknya pelanggaran berat, dan panel itu bisa berpendapat tidak ada pelanggaran berat atau ada pelanggaran berat. Hasil temuan panel itu - yakni ada tidaknya pelanggaran - masih harus dibawa ke paripurna DPR dan keputusan akhir ada di tangan sidang paripurna DPR. Kalau itu terjadi, kemungkinan meloloskan SN semakin terbuka lebar dengan melobi anggota panel dan anggota paripurna DPR. Ini adalah trik-trik anggota MKD dari partai SN (dan partai sekoalisinya).

Allahualam.

Kita jangan kecewa melihat anggota MKD yang menjatuhkan vonis sanksi sedang. Itu lebih baik, sebab kalau sanksi sedang dijatuhkan, keputusan akhir ada pada MKD, tidak perlu ke paripurna DPR. Namun sebelum sanksi dijatuhkan oleh MKD, SN sudah membuat surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Alhamdulillah.

(Sumber Foto: Konimex Store)

Diedit seperlunya dari blog pribadi saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun