Mohon tunggu...
Donal Moraka
Donal Moraka Mohon Tunggu... Penulis - "Menulislah Agar Kamu Diceritakan Sejarah"

Penulis kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Utara dan KLHK Cabut Izin PT. MHI

21 Juni 2019   06:44 Diperbarui: 21 Juni 2019   07:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Masa aksi - Dokpri

Sofifi_ Gabungan Solidaritas Mahasiswa yang kerap di namai Komite Nasional ini datangi kantor Gubernur Maluku Utara menuntut Gubernur Maluku Utara segera cabut ijin operasi PT.MHI di Wasile. 

Menurut keterangan dari Mahasiswa yang menutut dan berkampanye itu, bahwa PT.MHI bagian dari malapetaka masyarakat Wasile, ini sangat di sayangkan ketika terus dibiarkan PT.MHI beroperasi, pasalnya keresahan masyarakat yang kerap hutan mereka dirampas dan di eksploitasi.

Maka dari ini Mahasiswa turut hadir menyelamatkan masyarakat wasile dari perlakuan PT.MHI yang membuat masyarakat resah dan berlawan.

Adapun kampanye dan tuntutan dari Mahasiswa yang bergantian menyuarakan sebagai berikut;

Keberadaan PT.MHI di wasile Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku utara melalui SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017.  

PT MHI adalah perusahan yang bergerak dibidang perkayuan dengan inti produksi pengelolaan kayu, mereka telah melakukan penggundulan hutan untuk produksi kayu, dan perampasan lahan kebun petani secara sewenang-wenang. 

PT MHI Mengklaim memiliki Hak atas Konsesi hutan seluas 36.860 Ha, Klaim atas lahan tersebut berada di tiga kecamatan wasile yang didalamnya terdapat 17 desa, yakni Hilaitetor, iga, kakaraino, puao, silalayang, nyaulako, hatetabako, lolobata, boki make, foli, tatam, labi-labi, Bololo, marimoi, majiko, dowongi jaya dan tutuling jaya.

PT MHI telah melakukan tindakan yang inkonstitusional sebab PT MHI tidak menjalankan amanah yang tertuang pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 , tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. 

Dalih izin HPH dan IUPHHK-HA adalah senjata kebijakan yang digunakan oleh PT. MHI, atas dasar kesepakatan dan izin SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017 yang melibatkan Lembaga KLHK dan Gubernur Propinsi Maluku Utara tanpa adanya sepengetahuan warga secara kolektiv adalah bukti kejahatan persekongkolan elit, korporat, aparat, dan pemerintah pro modal. 

Hal ini dibuktikan adanya upaya protes/aksi warga desa hilaitetor untuk mempertahankan tanahnya pada tahun 2018-2019. Sosialisasi kedatangan perusahan sejak oktober 2015 oleh Wakil Gubernur Propinsi Malut, M Natsir Thaib dibebarapa Desa: Foli, Lolobata, dan Hatetabako bahwa perusahan tak akan mengambil kayu bulat, menebang, merusak, bahkan menjual keluar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun