Mohon tunggu...
dona jonaidi
dona jonaidi Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Perkara Peradilan Ditjen Badilmiltun MA RI

saya ingin terus membaca dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Mahkamah Agung Dalam Empat Bentuk E-Service

19 September 2022   18:31 Diperbarui: 19 September 2022   18:56 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/08/19/sejarah-hari-ini-19-agustus-1945-pembentukan-mahkamah-agung-republik-indonesia

Di antara tantangan yang dihadapi birokrasi hari ini adalah menghadirkan pelayanan yang berkualitas maksimal secara cepat kepada publik. Pelayanan terbaik dapat saja diberikan oleh aparatur negara. Namun, ketepatan waktu seringkali menjadi hal yang masih dikeluhkan oleh masyarakat.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan mengubah regulasi untuk memotong durasi pelayanan agar semakin singkat. Selain itu, dalam hal pejabat yang dimintai pelayanan tidak merespon dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan atau Standar Operasional Prosedur. Dengan demikian, oleh undang-undang (Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) aparatur yang bersangkutan dianggap mengabulkan permohonan pelayanan yang diajukan kepadanya. Konsep ini bertolak belakang sekaligus menggeser ketentuan lama dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengartikan bahwa sikap diam aparatur pemerintahan atas suatu permohonan pelayanan adalah penolakan. Perubahan paradigma tersebut bukan tanpa alasan, namun ditempuh semata agar dalam memberikan pelayanan aparatur pemerintah bersikap responsif dan tidak menghambat pelayanan yang menjadi kewajibannya.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan cepat bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mentransformasi pelayanannya dengan melibatkan peran teknologi informasi (e-service). Berikut 4 (empat) bentuk pelayanan utama di lingkungan Mahkamah Agung yang telah menerapkan e-service:

1.E-Court
E-Court adalah layanan yang disediakan bagi pencari keadilan untuk melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Rangkaian prosedur berperkara yang selama ini harus dilakukan dengan temu fisik antara petugas pengadilan dan pihak pencari keadilan sekarang dapat dilakukan secara online. Tidak hanya tahapan administratif yang sudah diluringkan, proses persidangan pun telah diselenggarakan secara elektronik, seperti pengiriman Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan. Saat ini hanya proses pembuktian (pemeriksaan saksi, penyampaian keterangan ahli) yang masih dilakukan secara offline. Akses terhadap E-Court melalui: https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

2.Sistem Informasi Pengawasan (Siwas)
Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung atau peradilan di bawahnya. Terhadap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya selain pula kerahasiaan materi pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Aplikasi Siwas dapat diakses melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id.

3.Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi penyedia informasi terkait suatu perkara yang dapat diakses oleh aparatur peradilan, masyarakat umum, dan para pihak yang berperkara. Informasi yang ditampilkan pada SIPP meliputi informasi pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah. SIPP terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (fungsi Whole of Government). Untuk mengakses SIPP dapat dilakukan pada laman SIPP masing-masing pengadilan di mana perkara yang hendak ditelusuri.

4.Direktori Putusan
Direktori Putusan adalah sistem informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakases (mengunduh) penetapan dan putusan pengadilan baik di tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan melalui Direktori Putusan. Keberadaan aplikasi Direktori Putusan praktis mengubah pelayanan lama yang mengharuskan masyarakat mengajukan secara langsung permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan dan mesti menunggu beberapa hari bahkan beberapa minggu untuk itu. Direktori Putusan dapat diakses melalui link berikut: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun