Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

JPU Tidak Sengaja Menuntut

14 Juni 2020   14:42 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:36 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca argumen JPU dalam kasus air keras yang diterima Novel tak boleh buru-buru memvonis bahwa ada yang salah dalam hukum kita. Tak perlu merespon dengan emosional sehingga memunculkan kisruh di media sosial. Kita harus lebih cermat menyelami argumen para Jaksa Penuntut Umum. 

Peristiwa penyiraman air keras nyata terjadi, Novel didatangi oleh penyiram. Perbuatan itu menurut logika kita merupakan kesengajaan yang dilakukan, namun menurut JPU tidak disengaja. Ada dua tafsir dalam menelaah peristiwa yang tidak disaksikan langsung, baik oleh netijen maupun JPU. Dan itu biasa, artinya ada hal yang perlu diluruskan.

Hal pertama yang perlu diluruskan, kemana tujuan penyiram air keras sebenarnya. Apakah air keras akan digunakan penyiram untuk kegiatan laboratorium, atau kegiatan penelitian lainnya. Hal kedua yang perlu diluruskan, apakah air keras dipegang dengan teledor sehingga mengenai pejalan kaki (Novel). Apakah jalan berlubang sehingga menghindari lubang mengakibatkan kendaraan yang mereka tumpangi oleng dan air keras mengenai Novel.

Dilansir dari Kompas, Rahmat meminjam motor Ronny sebelum peristiwa penyiraman terjadi. Ia (Rahmat) mengamati lokasi (seputar rumah Novel) sebelum peristiwa itu terjadi, artinya Rahmat sedang merencanakan sesuatu. Atau barangkali ia berniat menjaga keamanan seputar rumah Novel. Pastinya, Rahmat berkata kepada Ronnya bahwa ia ingin memberikan pelajaran pada seseorang yang kemudian diketahui Novel Baswedan.

Jika menyiram air keras tidak disengaja, sebenarnya apa yang ingin dilakukan Rahmat? atau apa yang sengaja dilakukan Rahmat. Mungkin benar yang dikatakan Rahmat, ia memberi pelajaran kepada Novel. 

Jangan sok jadi pahlawan di KPK, biasa saja bertugas, toh hukum bisa dipelintir sesuai pesanan. Tuntutan 1 tahun terlalu ringan bagi pelaku penyiraman air keras, apalagi mereka aparat negara yang harusnya menjadi teladan dalam hukum, serta harusnya menjadi pelindung bagi masyarakat.

Kalaupun insiden itu tidak sengaja, berarti ada keteledoran yang merugikan kehidupan orang lain, meski logika ini sulit diterima akal sehat. Apa hendak dikata, JPU yang punya ilmu hukum dan memegang bukti serta memiliki saksi berkata itu tidak sengaja. Anggap saja JPU juga tidak sengaja melakukan tuntutan itu. Kita menunggu JPU melakukan yang sengaja, mengungkap tokoh intelektual di balik peristiwa itu.

Satu hal yang pasti, jangan pernah berharap keadilan kita dapatkan di dunia. Jangan Pula takut melawan korupsi dan meneriakkan kebenaran, ongkos perjuangan terkadang memang tidak sesuai di dunia. Dan memang jangan berbuat baik demi pujian manusia.

Peristiwa Novel memberi pelajaran penting bagi kita semua, kebaikan yang tidak terorganisir akan selalu kalah dihadapan kejahatan yang terorganisir. Saya menilai pelaku sudah paham bakal terjadi seperti hari ini ketika dirinya tertangkap. Kita semua sama dihadapan hukum namun belum tentu sama dihadapan hakim.

JPU boleh saja berargumen apapun, keputusan akhir tetap di tangan majelis hakim. Kita percaya hakim akan memutuskan dengan sengaja sehingga hukum adil akan diberikan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Kawal terus kasus ini hingga tuntas karena demokrasi untuk memberi kekuasaan kepada rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun