Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peluang Ahok Menjadi Dewan Pengawas KPK

6 November 2019   08:54 Diperbarui: 6 November 2019   09:00 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Ahok kembali santer diberitakan akan menjadi salah seorang Dewan Pengawas KPK. Mantan gubernur DKI Jakarta itu sejatinya sulit menjadi Dewas KPK apabila merujuk UU. "Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun". Meski Ahok hanya divonis lebih rendah dari 5 tahun penjara.

Akan tetapi ada yang menafsirkan berbeda terkait pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Pro-Kontra tentu saja boleh terjadi namun Jokowi memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang pantas dan boleh menjadi anggota dewan pengawas KPK. Meski Ahok dan Jokowi diketahui dekat dan kini satu partai, bukan berarti jalan Ahok sudah mulus. Ahok harus keluar dari parpol (PDIP) apabila ingin menjadi anggota dewan pengawas KPK.

Dua hal itu yang disinyalir menghambat Ahok untuk menjadi anggota dewan pengawas KPK. Apabila tawaran sudah diberikan Jokowi kepada Ahok, maka dua hal itu bukanlah perkara sulit. Terkait penafsiran UU tentu akan berujung pada judical review apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju Ahok menjadi anggota dewan pengawas KPK. Sementara soal keanggotaan dirinya di PDIP, Ahok bakal mundur dari partai itu. Dan ini bukan pertama kali Ahok mundur dari parpol. Bahkan Ahok terkenal dengan gonta ganti parpol.

Meski dewan pengawas KPK merupakan lembaga baru akan tetapi memiliki nilai tawar tinggi. Selama ini KPK selalu ditakuti dan sekarang KPK memiliki lembaga yang akan mengawasi kerja mereka. Jika dewan pengawas diisi orang-orang partai tentu saja mereka akan menjadi pelindung bagi anggota parpol yang korupsi. Itulah mengapa dewan pengawas KPK saat ini dianggap lebih kentara politisnya ketimbang aspek yuridis. Apakah nantinya kursi ini akan diisi orang-orang yang dekat dengan parpol penguasa?

Bila benar begitu, maka Ahok memiliki peluang sangat besar menjadi anggota dewan pengawas KPK. PDIP sebagai partai pemenang pemilu pastilah memiliki kepentingan lebih besar dibandingkan partai lain. Merekemondasikan Ahok bukanlah hal sulit bagi mereka. Tentu saja dengan deal-deal yang akan menguntungkan partai tersebut. Hal yang sama saya kira juga dilakukan parpol lain. Mereka akan melobi Jokowi agar memberikan satu kursi. 

Tidak ada satu pun jabatan publik yang tidak politis, yang artinya parpol akan terlibat meski kelihatan kasat mata tidak. Tradisi berpolitik kita yang sulit memisahkan kepentingan politik dalam segala lini akan menjadikan pejabat publik sebagai petugas partai. Lebih rendah lagi pejabat publik yang dijadikan 'boneka' politik oleh oligarki yang masih subur di alam demokrasi Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun