KPK. Meski polemik masih terjadi, debat kusir di media sosial masih panas namun kita semua harus bersikap bijak dan adil.Â
DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat merevisi UU terkaitRevisi sebagaimana pula amandemen UUD 45 harus disikapi sama. Aneh ketika kita begitu semangat menolak revisi UU tentang KPK tapi diam soal amandemen UUD 45.
Setelah UU tentang KPK disahkan maka langkah selanjutnya implementasi UU tersebut. Salah satu poin penting dalam UU tersebut ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.Â
Di dalam negara demokrasi semua lembaga memang tak kebal hukum, berpotensi pula melakukan kesalahan sehingga pembentukan Dewan Pengawas sah dan wajar. Janganlah berprasangka buruk. Mari cermati dengan pikiran waras.
Lalu sebagai warga negara kita semua berhak menyuarakan bagaimana dan siapa Dewas (Dewan Pengawas) KPK. Kalau boleh usul sebaiknya Dewan Pengawas KPK diisi mantan komisioner KPK. Nama-nama seperti Abraham Samad, Agus Raharjo, Busra Muqodas, dan mantan komisioner KPK lain pantas mengisi kursi Dewan Pengawas KPK. Selain itu orang yang pernah di pemerintahan seperti Ahok saya kira boleh menjadi salah satu kandidat pengawas.
Saya kira Ahok malah pantas dijadikan Ketua Dewan Pengawas KPK. Bersama Abraham Samad, Busro, dan tokoh-tokoh kredibel lainnya. Reputasi mereka tidak perlu diragukan lagi, tinggal bagaimana mereka diberi mandat agar dapat menjalankan tugas.Â
Bagi Ahok, ia harus mundur dari posisi anggota parpol agar menjaga integritas Dewan Pengawas. Para akademisi bidang hukum dan tata negara saya kira juga dapat dinominasikan sebagai anggota Dewan Pengawas.
Yusril Ihza Mahendra, salah satu tokoh yang barangkali bisa dinominasikan. Selain nama-nama di atas YIM pantas dinominasikan. Sama seperti Ahok, YIM juga harus mundur dari parpol demi menjaga independensi lembaga pengawas KPK. Menghindari konflik kepentingan.
Barangkali masih banyak lagi tokoh yang dapat dijadikan nominasi sebagai anggota pengawas KPK. Apakah anda punya usulan? Silakan suarakan usulan anda, semoga saja lembaga pengawas bukan lembaga pelemahan KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H