Sidang perdana PHPU yang berlangsung di gedung MK, pada Jum'at (14/06/2019) memunculkan beragam tafsiran, asumsi, dan opini. Semua tafsiran dan asumsi serta opini mengalir dengan elegan. Mengajak kita bercumbu dengan logika, menghasut hasrat untuk mencari tahu siapa yang paling benar di antara yang benar. Walaupun pada akhirnya hanya Yang Maha Kuasa yang paling benar.
Namun demikian, saya dan anda halal berpendapat sembari membaca peluang pihak-pihak berpekara. Pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi dan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Itu artinya kubu Jokowi-Ma'ruf hanya pihak terkait. Persoalan ini jarang dipahami, akibatnya para pendukung paslon yang bertarung. Padahal di MK merupakan pertarungan paslon 02 melawan KPU dan Bawaslu.Â
Dengan demikian, pendukung 01 sebaiknya diam saja dan pendukung 02 tak perlu menyerang pendukung 01. Ini perlu diluruskan sehingga suasana damai dalam proses konstitusional mendapat berkah illahi. Selanjutnya mari kita diskusikan beberapa kejutan dalam sidang perdana PHPU di MK. Setiap kita memiliki pendapat dan tafsir berbeda sehingga tidak perlu mekmaksakan tafsir kita paling benar.
Dalam pandangan saya, sidang perdana sengketa pilpres memiliki beberapa kejutan. Tentu analisa saya subjektif, banyak lemahnya dibandingkan plusnya. Kejutan pertama yang terjadi dalam sidang perdana MK ialah diterimanya gugatan tambahan kubu pemohon. Akibatnya KPU yang tidak siap dengan gugatan tambahan terpaksa meminta waktu tambahan pula.
Kejutan kedua ialah ketika salah seorang hakim memberi kuliah hukum kepada Yusril. Padahal selama ini YIM dikenal sangat paham hukum, namun dalam persidangan ia tak secakap ketika di luar sidang. Hal ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Sedangkan kejutan terakhir ialah kemampuan tim pemohon. Selain percaya diri, mereka tampak menguasai panggung. Poin tertinggi patut kita berikan kepada mereka.
Apa yang terjadi pada sidang pertama belum mengabarkan keputusan yang akan diambil MK. Menurut saya, MK tidak akan memutuskan hal yang mengejutkan meski di hari pertama banyak kejutan. Keputusan  MK pada akhirnya hanya rekomendasi bagi KPU kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H