Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penjelasan Anies Dibalas Sinis

14 Juni 2019   23:20 Diperbarui: 15 Juni 2019   00:26 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi-lagi Anies Baswedan kembali didatangi kritik, bahkan ada yang 'menampar' Anies dengan kalimat terbongkarnya sandiwara Anies. Biang dari kritik dan 'tamparan' itu ialah ketika Anies menerbitkan IMB di kawasan reklamasi yang sudah dihentikannya. Anies akhirnya buka suara soal polemik tersebut. Menurut Anies ada yang belum memahami apa itu reklamasi dan IMB. 

Anies mengatakan bahwa IMB merupakan izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Artinya jangan sampai lahan bekas reklamasi yang sudah memiliki bangunan sia-sia tanpa pemanfaatan. Tentu saja ini beda dengan reklamasi yang menjadikan perairan sebagai daratan. Pemahaman ini yang ingin diluruskan agar tuduhan Anies membuat deal baru dengan pengembang tidak jadi bahan politik.

Anies menyadari bahwa ia akan terus menjadi sorotan. IMB yang diberikan bahkan dituduh diam-diam. Emangnya sejak kapan IMB harus diumumkan di media?

Lagi-lagi tanggapan sinis terhadap kinerja Anies datang tanpa bisa dihalau. Bagi saya itu bagus, Anies harus terbiasa berteman dengan kritik dan bersahabat dengan perbedaan pandangan.

Anies tak boleh emosional meski Anies memang tak emosional menghadapi pengkritik yang tidak rasional. Banyak yang lupa atau pura-pura lupa bahwa lahan reklamasi dulunya tertutup, seolah-olah itu milik swasta.

Padahal, swasta hanya diberikan 35 persen dari keseluruhan reklamasi yang didasari Kepres Nomor 52 Tahun dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Kini, sebagaimana Anies jelaskan dibeberapa media, kini lahan hasil reklamasi yang dikelola swasta hanya sebesar 35 persen yang harus merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Dalam hal ini Anies hanya ingin menjalankan prosedur sekaligus pertimbangan kebermanfaatan. Namun alam demokrasi memang membuka ruang dialetika.

Semua pandangan, baik pro maupun kontra akan tersaji di meja demokrasi. Silakan lahab yang bergizi atau yang enak namun mendatangkan penyakit. Semua terserah kita. Anies juga tak boleh menutup diri karena pandangan dia bisa saja salah. Sebaliknya, para pembenci Anies juga harus membuka diri dan objektif menilai apa yang dilakukan Anies.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun