Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Bebas, Ini Syaratnya

17 Oktober 2017   01:00 Diperbarui: 17 Oktober 2017   02:34 13009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahok bebas tanpa syarat dan sebelum waktunya, bukanlah mustahil. Tentu saja Ahok harus melakukan sesuatu agar bebas, bukan hanya itu, Ahok pun bisa dibersihkan dari segala tuduhan yang divoniskan kepadanya.

Tahun 2014, seorang terpidana kasus narkoba diberi grasi oleh SBY, beberapa bulan yang lalu Jokowi juga memberi grasi kepada mantan Ketua KPK. Dengan demikian terbuka jalan bagi Ahok untuk mengajukan grasi kepada Jokowi.

mengenai grasi tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2002 (UU 22/2002) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 (UU 5/2010) tentang Grasi. Pasal 1 angka 1 UU 22/2002 menyebutkan, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4 ayat (2) UU yang sama menjelaskan, pemberian grasi dari Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana. Permohonan grasi ini dapat diajukan satu kali oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling rendah dua tahun.

Mengingat vonis Ahok dua tahun penjara, itu artinya Ahok dapat mengajukan grasi. Selain grasi Ahok juga dapat memintra rehabilitasi dari Presiden, Joko Widodo. Pemulihan nama baik bagi Ahok penting apalagi bila dia berkeinginan maju dalam pilpres 2019.

Solusi hukum ini bukan hanya memberi peluang Ahok maju dalam pilpres 2019, lebih dari itu menunjukkan Jokowi bukanlah orang yang menikam Ahok dari depan. Jokowi tak boleh dipengaruhi opini publik, sebagai seorang Presiden ia harus adil berbuat. Melihat kelakuan Ahok selama dipenjara, grasi wajar diberikan kepadanya.

Ahok tak perlu malu mengajukan permohonan grasi, langkah itu konstitusional dan hak setiap terpidana. Bila WNA seperti Corby dengan kasus narkoba grasi diberikan, konon lagi kasus Ahok yang multitafsir, ada yang pro dan kontra. Dan Jokowi pastinya akan berhadapan dengan kelompok anti Ahok.

Ciri negara demokrasi memang begitu, tak ada satu keputusanpun yang mampu membahagiakan beragam keinginan. Secara politik, Jokowi akan menambah daya gedor pada pilpres 2019. Tanpa dukungan Ahok dan pendukungnya, Jokowi bisa kalah. Kekalahan Ahok pada pilkada bukan karena figur Ahok, akan tetapi karena mesin politik tak bekerja.

Parpol pendukung Ahok saat pilkada hanya memanfaatkan popularitas Ahok. Mereka hanya menikmati kelebihan Ahok tanpa membantu memenangkannya. Hal itu terbukti dari perolehan suara putaran pertama dan kedua. Kembali soal grasi, Ahok harus segera ajukan permohonan grasi.

Bagi Jokowi, permohonan grasi Ahok harus dikabulkan. Tahun 2018 Ahok harus sudah bebas dan mulai melakukan kegiatan politik. Persiapan singkat, namun bagi Ahok dan Jokowi yang telah lama bersama (2012) tak perlu usaha ekstra untuk satukan visi dan misi. Mereka sudah memiliki chemistry, mereka sudah paham satu sama lain.

Nah, setujukah anda bila Ahok ajukan grasi dan Jokowi mengabulkannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun