Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku penyerangan kantor redaksi Tempo, di Pandeglang, Serang, Banten.
"Kemarin sudah berhasil diringkus dua orang pelaku. Pagi tadi, dari Resmob berhasil meringkus empat pelaku lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/3).
Dijelaskannya, keempat pelaku tersebut yakni Febriatna pelaku pecah kaca menggunakan samurai, Fauzi pelaku pecah kaca menggunakan parang, Aditya Supriyatna pecah kaca menggunakan tongkat dan rotan, serta Dodi Krisdianto yang ikut berkumpul.
"Total sudah enam pelaku yang tertangkap, masih ada empat orang DPO lagi yakni Pengkang, Menyeng, Romi dan Danu," tambah Rikwanto. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170, 351 dan 406 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Pelaku sudah dinyatakan sebagai PKS (Pemuda Kampung Sebelah) yang bersebelahan dengan kantor Majalah Tempo. Sebelumnya Timeline RCTI menyebutkan bahwa pelaku adalah kader PKS (Partai Keadilan Sejahtera) padahal sebenarnya mereka adalah Pemuda Kampung Sebelahan kantor Majalah Tempo, bukan kader partai tertentu. Apalagi partai Islam PKS.(on/suaranews)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H