Mohon tunggu...
Wimpie Fernandez
Wimpie Fernandez Mohon Tunggu... Penulis - Tak harus kencang untuk berlari

Penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Boleh Saja Asalkan Perhatikan 2 Hal Ini

14 September 2020   12:30 Diperbarui: 14 September 2020   12:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://cdn.krjogja.com/

Awal bulan September, kasus penderita Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Situasi ini semakin diperparah ketika 59 negara menolak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk datang dengan berbagai alasan maupun kepentingan.

Situasi ini membuat pimpinan di beberapa daerah kembali mengeluarkan kebijakan. Di DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali digulirkan pada Senin, (14/9) secara ketat selama 2 minggu ke depan.

Berbeda dengan DKI Jakarta, Pemprov Jawa Timur merespon meningkatnya jumlah angka pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan salah satunya yang paling diutamakan pemakaian masker.

Dalam regulasi yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dijelaskan tentang kewajiban perorang agar menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu. Selain itu, wajib cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak serta menerapkan pola hidup sehat.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Dari sekian banyak sanksi yang bakal dilakukan, denda administratif sebesar Rp 250 ribu menarik untuk dibahas. Meski tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokokl Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sejatinya aturan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang melanggar ibarat pisau bermata dua.

Di satu sisi, apabila sanksi denda Rp 250 ribu benar-benar dilakukan pemerintah, perlahan-lahan mengajak masyarakat untuk sadar dan paham akan manfaat penggunaan masker yakni mencegah penyebaran Virus Covid-19 -- sambil menunggu vaksin dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Akan tetapi, harus diakui masih banyak masyarakat yang belum sadar manfaat penggunaan masker. Dalam kondisi ini dibutuhkan kesungguhan dari petugas di lapangan untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, peraturan yang dibuat tidak hanya tertulis, akan tetapi juga diterapkan secara nyata agar ada efek jera bagi pelanggar dan masyarakat yang lain.

Sisi Ekonomi dan Perilaku Humanis

Bagi saya, denda administratif sebesar Rp 250 ribu yang bakal diterapkan Pemprov Jatim bagi pelanggar protokol kesehatan sangat baik. Selain menekan angka penyebaran Covid-19, langkah ini turut mendorong masyarakat agar saling mengingatkan satu dengan yang lain akan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun