Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS. Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. Dari 76 orang yang mengikuti tes, 14 di antaranya gagal.
Kesulitan akses layanan pemerintah
Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu.
Kesulitan menikah beda agama
Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan."
Penerapan Syariah di Aceh
AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak. Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang.
Ada berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menggulirkan konsep Tri Kerukunan.
Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut meliputi 3 pokok, yakni:
Kerukunan antarumat beragama.
Kerukunan intern umat beragama.