Mohon tunggu...
Dominic ChristabelHan
Dominic ChristabelHan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Murid

<3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Kepercayaan dari Masa Pra-aksara Hingga Sekarang

15 November 2022   12:48 Diperbarui: 15 November 2022   12:52 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS. Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. Dari 76 orang yang mengikuti tes, 14 di antaranya gagal.

Kesulitan akses layanan pemerintah

Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu.

Kesulitan menikah beda agama

Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan."

Penerapan Syariah di Aceh

AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak. Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang.

Ada berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menggulirkan konsep Tri Kerukunan.

Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut meliputi 3 pokok, yakni:

Kerukunan antarumat beragama.

Kerukunan intern umat beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun