Mohon tunggu...
Dominic ChristabelHan
Dominic ChristabelHan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Murid

<3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Kepercayaan dari Masa Pra-aksara Hingga Sekarang

15 November 2022   12:48 Diperbarui: 15 November 2022   12:52 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama

Dalam dokumen ini, AS menyoroti laporan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Agustus yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 38 kasus penodaan agama pada periode Januari hingga Maret, dua di antaranya melibatkan anak di bawah 18 tahun. AS juga membahas pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa ketidakjelasan UU Penodaan Agama menyebabkan hukum itu kerap digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.

Larangan beribadah

Gedung Putih juga menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para umat Muslim aliran Syiah untuk beribadah.AS menjabarkan sejumlah kasus tersebut, salah satunya keputusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Ternate yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan MUI. "Tim PAKEM menerapkan larangan aktivitas kelompok agama Syiah Jafariah di Kota Maluku Utara," tulis Kemlu AS. Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON). Majelis itu menganggap ajaran ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu.

Kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah

Beberapa larangan aktivitas keagamaan Kristen juga dibahas dalam laporan ini. Menurut AS, kebanyakan kasus ini berkaitan dengan perizinan. "Pemerintah lokal, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan mencoba menutup tempat ibadah kelompok-kelompok minoritas atas dasar pelanggaran izin, sering kali setelah ada protes dari 'kelompok intoleran', meski kelompok-kelompok minoritas itu sudah punya izin resmi," tulis Kemlu AS. Mereka juga menuliskan, "Pejabat pemerintahan dan kepolisian terkadang gagal mencegah "kelompok intoleran" melanggar kebebasan beragama kelompok lain dan melakukan tindakan intimidasi, seperti menghancurkan rumah ibadah."

Penutupan tempat keagamaan lainnya

Selain tempat ibadah, penutupan sejumlah tempat keagamaan lainnya juga disoroti oleh AS, salah satunya penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat. Setelah Komnas HAM turun tangan untuk memediasi pejabat lokal dengan anggota Sunda Wiwitan, makam itu akhirnya dibuka kembali.

Pemaksaan belajar agama di sekolah

Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui."

Penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun