Dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama
Dalam dokumen ini, AS menyoroti laporan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Agustus yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 38 kasus penodaan agama pada periode Januari hingga Maret, dua di antaranya melibatkan anak di bawah 18 tahun. AS juga membahas pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa ketidakjelasan UU Penodaan Agama menyebabkan hukum itu kerap digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.
Larangan beribadah
Gedung Putih juga menyoroti larangan beribadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan besar adalah kesulitan para umat Muslim aliran Syiah untuk beribadah.AS menjabarkan sejumlah kasus tersebut, salah satunya keputusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Ternate yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan MUI. "Tim PAKEM menerapkan larangan aktivitas kelompok agama Syiah Jafariah di Kota Maluku Utara," tulis Kemlu AS. Selain itu, AS juga membahas Majelis Desa Adat Bali melarang seluruh aktivitas International Society for Krishna Consciousness (ISKCON). Majelis itu menganggap ajaran ISKCON berbeda dengan ajaran Hindu.
Kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah
Beberapa larangan aktivitas keagamaan Kristen juga dibahas dalam laporan ini. Menurut AS, kebanyakan kasus ini berkaitan dengan perizinan. "Pemerintah lokal, polisi, dan organisasi keagamaan dilaporkan mencoba menutup tempat ibadah kelompok-kelompok minoritas atas dasar pelanggaran izin, sering kali setelah ada protes dari 'kelompok intoleran', meski kelompok-kelompok minoritas itu sudah punya izin resmi," tulis Kemlu AS. Mereka juga menuliskan, "Pejabat pemerintahan dan kepolisian terkadang gagal mencegah "kelompok intoleran" melanggar kebebasan beragama kelompok lain dan melakukan tindakan intimidasi, seperti menghancurkan rumah ibadah."
Penutupan tempat keagamaan lainnya
Selain tempat ibadah, penutupan sejumlah tempat keagamaan lainnya juga disoroti oleh AS, salah satunya penyegelan makam sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat. Setelah Komnas HAM turun tangan untuk memediasi pejabat lokal dengan anggota Sunda Wiwitan, makam itu akhirnya dibuka kembali.
Pemaksaan belajar agama di sekolah
Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui."
Penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan