3 landasan hukum kebebasan beragama:
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Berbunyi bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Berbunyi bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya"
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Berbunyi bahwa "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
Landasan hukum merupakan sebuah bentuk dari hal yang melandasi maupun sebuah bentuk dari titik tolak. Landasan hukum akan dapat dilakukan pengertian sebagai sebuah peraturan yang dimakan baku dan juga menjadi sebuah tempat untuk berpijak maupun titik tolak di dalam sebuah pelaksanaan dari berbagai kegiatan tertentu. Â
Dalam laporan yang dirilis di situs Kementerian Luar Negeri AS pada pekan lalu ini, Gedung Putih juga membeberkan setidaknya sepuluh bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.
Pembunuhan di luar hukum
AS menyoroti setidaknya dua dugaan kasus pembunuhan di luar hukum, salah satunya penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh anggota kepolisian. Selain itu, AS juga menyoroti kematian Yeremia Zanambani, seorang pendeta yang merupakan pemimpin Gereja Kristen Evangelis Indonesia di Intan Jaya, Papua. Aktivis lokal dan para pemimpin agama mendesak penyelidikan independen terkait insiden itu. Mereka menduga personel TNI merupakan dalang di balik kematian Yeremia.