Pernyataan Soekarno inipun semakin menjadi kenyataan, kebijakan-kebijakan pemerintah semakin jauh dari cita-cita luhur Indonesia merdeka, yang terkandung dalam prembulan UUD 1945 alinea ke-4, bahwa salah satu tujuan Indonesia Merdeka adalah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Konflik agraria terus bergulir di berbagai daerah, meski pemerintah mencanangkan perombakan besar di bidang pertanahan. Intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi masih mewarnai berbagai perselisihan tanah tiap tahunnya, bahkan tercatat dari tahun 2015-2020 sebanyak 41 korban nyawa berjatuhan, yang mayoritasnya adalah rakyat.Â
Peran Rakyat dalam pertempuran melawan korporat dan pemerintahan dalam rangka mempertahankan lahannya semakin terusir, terpinggirkan. Negara dan korporat berdiri sejajar, lahan sebagai harapan terakhir untuk bertahan hidup dari masyarakat inipun direbut dengan paksa oleh Korporat maupun Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H