Mohon tunggu...
Domenico Wisnu
Domenico Wisnu Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UAJY

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Kekerasan Seksual Meroket, RUU PKS Malah Keluar Prolegnas 2020

21 Oktober 2020   22:39 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Ilustrasi Aktivis Perempuan Tagih RUU PKS | Indiana Malia | idntimes.com

"Tidak seharusnya rasa takut menyelimuti diri korban ketika keadilan dan tindakan hukum terhadap pelaku merupakan hak yang dimilikinya."

Jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia meroket 792 persen dalam dua belas tahun terakhir. Angka persentase tersebut menunjukkan bahwa selama dua belas tahun kekerasan terhadap perempuan telah melonjak sebanyak delapan kali lipat (Mashabi, 2020, 13 Agustus). 

Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mencatat terdapat 431.471 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang melibatkan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ibrahim Malik.

Kasus mulai terungkap setelah korban melaporkan kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta pada 17 April 2020. Dalam kasus pelecehan tersebut, Lani, korban dengan nama samaran, mengalami pelecehan seksual berupa paksaan dan kekerasan fisik. Pelaku sempat memojokkan badan korban ke dinding lalu berusaha mencium dengan paksa, dilanjutkan dengan menggesekkan alat kelamin di bagian perut, bersentuhan dengan kulit hingga terjadi ejakulasi (Adam, 2020, 15 Mei).

Kasus kekerasan seksual lain juga terjadi di lingkungan universitas yang menimpa Abraham (nama samaran). Abraham merupakan seorang mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual oleh salah satu rekan kampusnya. 

Abraham mengatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik ketika sedang berboncengan dengan pelaku (laki-laki) di motor. Dirinya mengakatan bahwa sepanjang perjalanan tangan pelaku meraba-raba pahanya yang menyebabkan dirinya risih (Azizah, K. N., 2020, 21 April). Abraham merasakan ketakutan ketika pelecehan sedang terjadi dan enggan melapor.

Dua contoh kekerasan seksual di atas sudah dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi terhadap siapa saja dan di mana saja. Tidak ada tempat yang aman, yang memungkinkan tidak ada kekerasan seksual yang terjadi. Pada kenyataannya laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual.

Polemik dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi di Indonesia selama dua belas tahun terakhir menandakan bahwa Indonesia telah mengalami krisis kekerasan seksual. 

Namun demikian, mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

DPR sebagai lembaga perancang hukum atas segala tindak kekerasan dinilai abai dan tidak kompeten dalam menyikapi krisis kekerasan seksual yang terjadi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan bahwa pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan karena pembahasannya yang sedikit sulit (Gusman, 2020, 10 Juli).

Sedangkan menurut salah satu pengurus Komnas Perempuan sikap DPR menunjukkan tidak ada kemauan untuk memberikan keadilan bagi korban. "Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad, Komisioner Komnas Perempuan (Prabowo, 2020, 1 Juli). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun