Mohon tunggu...
Kampung Domba Bandung
Kampung Domba Bandung Mohon Tunggu... -

Assalamualaikum... \r\nKampung Domba merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang produk & jasa penyediaan domba beserta jasa pemotongan, pengolahan, pengantaran dan penyaluran untuk kebutuhan aqiqah, qurban, khitan, nazar atau kebutuhan lainnya.\r\n\r\nKelebihan & Kemudahan yg kami tawarkan :\r\n\r\n1. Hewan sehat & berkualitas. \r\n2. Hewan memenuhi syarat dan syariat.\r\n3. Pemotongan, pengolahan mentah dan pengantaran se bandung gratis.\r\n4. Siap menyalurkan kepada yang berhak (bekerja sama dengan panti asuhan dan lembaga sosial).\r\n6. Pembayaran dapat dilakukan cash setelah pesanan sampai di tempat atau transfer via bank.\r\nklik di website kami http://kampung-domba.tk\r\nHUB 022 92113223

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

AQIQAH

10 November 2011   12:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:50 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah. mari mampir pada blog kami, klik di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun