Bagi Anda penduduk Jakarta bersiap-siaplah mengencangkan ikat pinggang karena terhitung sejak tahun 2014 ini Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI melalui Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya pun berbeda-beda kisaran 20-140%. Masa berlakunya terhitung sejak Januari sampai Agustus 2014 nanti. Dampaknya tentu saja pada kenaikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan yang perlu dibayar konsumen, besarnya berlainan tergantung luas tanah, bangunan dan lokasi.
Apa itu NJOP ?
NJOPÂ merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yaitu nilai rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti ataupun nilai baru.
Adapun dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan pengertian NJOP yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
NJOPÂ dapat ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,NJOP Pengganti atau nilai perolehan baru jika tidak ada transaksi jual beli.
Daftar harga tanah NJOP Jakarta 2014
Dari data yang diperoleh dari Dinas Pajak Prov DKI Jakarta, daerah dengan nilai NJOP paling tinggi terletak di Jalan MH Thamrin Jakarta pusat, yaitu dengan NJOP Rp 68 juta di tahun 2014 (dari Rp 33 juta di tahun sebelumnya). Sementara untuk NJOP paling rendah berada di Jalan Kamal Muara Jakarta utara yaitu sebesar Rp 464 ribu (dari Rp 285 pada 2013).
Harga NJOP tertinggi berikutnya adalah :
Untuk di Jakarta pusat adalah Jalan Jenderal Sudirman, dengan NJOP Rp 66 juta naik (dari sebelumnya Rp 31 juta pada tahun 2013). Di Jakarta Utara NJOP paling tinggi ada di jalan Mangga Dua Raya yaitu sebesar Rp 33 juta (dari Rp 16 juta pada tahun sebelumnya). Untuk Jakarta Barat daerah paling tinggi NJOP di jalan Hayam Wuruk sebesar Rp 30 juta (dari Rp 17 juta di tahun 2013). NJOP paling tinggi di Jakarta Timur ada di Jalan MT Haryono dengan Rp 20 juta (dari Rp 14 juta pada 2013).
Untuk harga NJOP terendah berikutnya adalah :
Untuk di Jakarta Barat NJOP paling rendah ada di Jalan Kedaung Pulo yaitu Rp 702 ribu (dari Rp 394 ribu pada tahun 2013). Di Jakarta Selatan NJOP paling rendah ada di daerah Jalan Manggis Dalam II dengan NJOP Rp 1 juta (dari Rp 700 ribu pada 2013). Adapun untuk Jakarta Timur NJOP paling rendah adalah di jalan Raya Pondok Gede Rp 1,1 juta (dari Rp 900 ribu di tahun 2013). Dan di Jakarta Pusat NJOP paling rendah ada di Jalan Tanah Tinggi dengan nilai Rp 1,7 juta (dari Rp 1,4 juta pada 2013).
Berikut ini daftar NJOP sejumlah lokasi di DKI Jakarta dari tertinggi hingga terendah :
Jl Jenderal Sudirman -Jakarta Selatan-, naik menjadi Rp 66.904 juta/m2 dari Rp 31.875 juta/m2
Jl MT. Haryono -Jakarta Timur-, naik menjadi Rp 20.755 juta/m2 dari Rp 14.095 juta/m2
Jl MH. Thamrin -Jakarta Pusat-, naik menjadi Rp 68.545 juta/m2 dari Rp 33.379 juta/m2