Pada bulan Juli dan Agustus 2023, baik masyarakat internasional maupun di Indonesia, akan meperingati hari-hari besar terkait keanekaragaman hayati, salah satunya Hari Konservasi Alam Nasional (KHAN) yang diperingat pada setiap tanggal 10 Agustus.
Selain itu, kita juga akan memperingati Global Tiger Day (29 Juli), World Elephant Day (12 Agustus), dan International Orangutan Day (19 Agustus).
Hampir setiap tahun komunitas dan pegiat konservasi merayakannya dengan berbagai acara yang sifatnya lebih pada mempromosikan agar upaya-upaya konservasi satwa liar, terutama yang terancam punah, dapat didukung oleh khalayak lebih luas dan tidak hanya terbatas pada komunitas dan pegiat konservasi saja.
Namun, fakta menunjukkan bahwa bidiversitas dan satwa liar, khususnya di Indonesia, terus terancam akan kepunahan, yang salah satunya diakibatkan oleh perburuan dan perdagangan illegal.
Pada tulisan ini, akan diulas bagaimana tiap elemen masyarakat, terutama insan akademik, dapat berperan serta dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal.
Karena sifatnya yang ilegal, fakta dan angka yang tepat yang terkait perdagangan satwa liar ilegal sulit didapatkan. Namun, perkiraan dari para ahli dari jaringan pemantau perdagangan satwa liar dan lembaga penegak hukum di seluruh dunia menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal, secara mengejutkan, adalah kegiatan kriminal terorganisir yang terbesar (dan paling menguntungkan) keempat di dunia, setelah perdagangan senjata, narkotika, dan perdagangan manusia.
Setiap tahun, kerugian akibat perdagangan satwa liar di dunia bisa mencapai 23 miliar dollar AS dan melibatkan perdagangan ribuan spesies flora dan fauna yang terancam punah.
Di Indonesia, nilai perdagangan ilegal satwa liar mencapai lebih dari satu juta dolar AS per tahun. Selain sebagai negara sumber, Indonesia juga memiliki pasar dalam negeri yang tumbuh secara signifikan untuk satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal sebagai hewan peliharaan, kulit, dan obat-obatan.
Perdagangan satwa liar ilegal menggunakan berbagai modus operandi yang dikendalikan oleh kelompok kriminal terorganisir dan dilakukan oleh berbagai pelaku di lapangan, yang sering melibatkan penduduk setempat yang sangat miskin dari pedesaan.
Meskipun kegiatan perdagangan ini merupakan kejahatan transnasional, yaitu melintasi batas negara dan benua, dan dapat menggunakan jalur pasokan yang sama yang biasanya dikaitkan dengan kejahatan lain seperti perdagangan senjata, narkoba, dan manusia, umumnya hanya pemburu di lapangan yang ditangkap dan diadili.