Lahat, -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Kemenkumham Sumsel, kembali lakukan razia rutin pada kamar hunian warga binaan, Kegiatan terseubut dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas. Jum'at, 18 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Junaini, S.H. yang juga merupakan Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) Lapas Lahat bersama dengan Sukma Amri, S.Sos yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Lahat.
Mewakili Kalapas Lahat Imam Purwanto, Bc.IP., S.H., M.H. Junaini, S.H. mengungkapkan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-PK.02.10.01-1147 tentang langkah progresif penertiban jaringan listrik, handphone, serta peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, serta Surat Perintah Plh. Kalapas Nomor W13.PAS.PAS10.PK.08.05-36.
"Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan lingkungan Lapas bebas dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban." Kata Junaini.
Di sisi lain, Ka. KPLP Sukma Amri, S.Sos, mengatakan bahwa, barang-barang terlarang yang ditemukan selama giat razia, akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan.
"Lapas Lahat berkomitmen untuk mewujudkan Lingkungan yang bebas HALINAR, dengan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan terkendali bagi warga binaan." Tandas Sukma Amri.
(Humas Lapas Lahat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H