Mohon tunggu...
Dokumentasi Lapas
Dokumentasi Lapas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

49 Orang WBP di Lapas Lahat Jalani Sidang TPP

27 Agustus 2022   13:09 Diperbarui: 27 Agustus 2022   13:14 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasan sidang TPP yang berlangsung di Lapas Lahat (Dokumentasi Lapas)

Lahat, Bertempat di Aula Kunjungan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi WBP yang sesuai dengan pentahapannya. Rabu, 24 Agustus 2022.

Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik Lapas Lahat, Somad, S.Sos, dan dihadiri oleh Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu, Kasubsi Bimkemas Lapas Lahat Herlan Suherman, Kasi Kegiatan Kerja Jauhari, S.H., Kasubsi Registrasi Herwin Meldiansyah dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Manumpak dari Bapas Lahat.

Kasi Binadik Somad, S.Sos saat berikan sambutan dalam sidang TPP (Dokumentasi Lapas)
Kasi Binadik Somad, S.Sos saat berikan sambutan dalam sidang TPP (Dokumentasi Lapas)

Kasi Binadik Lapas Lahat, Somad, S.Sos yang juga merupakan Ketua Tim TPP mengatakan bahwa Warga Binaan yang menjalani sidang TPP untuk program Asimilasi dan Integrasi sebanyak 49 orang, yang mana ke 14 orang di antaranya merupakan Tamping.

"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Kalapas agar mendapatkan rekomendasi.'' Jelasnya.

Kalapas Lahat Soetopo Berutu saat berikan sambutan dalam sidang TPP di Lapas Lahat (Dokumentasi Lapas)
Kalapas Lahat Soetopo Berutu saat berikan sambutan dalam sidang TPP di Lapas Lahat (Dokumentasi Lapas)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu mengatakan bahwa rekomendasi akan diberikan apabila WBP yang diusulkan menyanggupi semua persyaratan yang ada, terlebih saat ini telah ada instrumen peraturan baru tentang Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dikeluarkan oleh Ditektorat Jenderal pemasyarakatan.

"Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), saat ini merupakan pedoman bagi petugas dalam melakukan penilaian terhadap pembinaan narapidana yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas/rutan. Tentu, hal ini menjadi aspek standar bagi petugas dalam mengusulkan WBP yang akan menjalani program asimilasi dan integerasi. adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut seperti misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tentu saja memenuhi kewajibannya sebagai umat beragama." Ujar Kalapas.

"WBP diwajibkan menjalankan ibadah 5 waktu, di samping menjalankan program pembinaan lain, salah satu instrumen penilaian dalam SPPN adalah bagaimana ketaatan WBP menjalankan ibadah, Lapas Lahat menekankan pembinaan kerohanian ini kepada setiap WBP, salah satu syarat untuk  dilanjutkan usul integrasi baik asimilasi, PB, CB dan hak lain kami wajibkan WBP untuk menghafal beberapa ayat Al-Quran, dan ini nanti dievaluasi petugas atau ustad yang berkerjasama dengan Lapas Lahat seperti dari Kemenag, Ponpes Islamic center dan ponpes Al-Fatah Lahat." Tegasnya.

WBP Lapas Lahat melakukan doa bersama sebelum sidang TPP ditutup (Dokumentasi Lapas)
WBP Lapas Lahat melakukan doa bersama sebelum sidang TPP ditutup (Dokumentasi Lapas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun