Lahat, - Memasuki hari ke 3 (Tiga) dibukanya layanan kunjungan secara langsung (tatap muka) yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada Rabu, 13 Juli 2022,Â
Petugas Penggeledahan Barang dan Badan Lapas Lahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 (satu) unit Telepon Genggam merk Nokia tipe TA-1174 oleh seorang pengunjung berinisial NH yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lahat inisial DM.
Adapun kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.45 WIB ketika pelaku inisial NH hendak bertemu dengan DM, terlebih dahulu pelaku melakukan pendaftaran dengan melengkapi semua persyaratan seperti membawa Kartu Vaksin, Kartu Keluarga dan KTP.Â
Setelahnya petugas mengarahkan NH untuk menitipkan tas yang dibawa olehnya ke dalam loker penitipan barang pengunjung dan NH sendiri kemudian diarahkan lagi untuk masuk ke dalam ruangan penggeledahan badan wanita.
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas penggeledahan atas nama Astri Ainunnisyah, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia tipe TA-1174 berwarna biru hitam yang coba disembunyikan NH di dalam sanggulan rambutnya.
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan petugas penggeledahan kepada Seksi Kamtib Lapas Lahat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu dalam menyikapi kejadian tersebut terutama mengapresiasi kinerja tim petugas penggeledahan atas upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.Â
Kemudian, Soetopo menghimbau kepada semua pengunjung (keluarga WBP) untuk jangan sampai melakukan atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas Lahat, karena apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada WBP yang bersangkutan seperti sanksi Register F hingga pencabutan hak-hak Remisi, Asimilasi, PB, CB dan CMB.