Narapidana Terorisme ISR Dibebaskan Bersyarat, Diserahkan ke Bapas Luwuk
Ampana - Bertempat di Pos Bapas Luwuk Di Lapas Ampana ISR, alias I, alias AD, telah dibebaskan bersyarat dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk pada hari ini. ISR merupakan narapidana terorisme yang dihukum 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 15 Jo. Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
ISR divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 10 Mei 2023 dengan putusan Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN.JKT.TIM. Ia menjalani masa hukumannya di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
Pembebasan bersyarat ISR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-2429.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2024. Masa percobaan ISR akan berakhir pada tanggal 15 November 2026.
Penyerahan ISR dari Lapas Khusus Kelas IIB Sentul ke Bapas Kelas II Luwuk dilakukan oleh Penjaga Tahanan/Polsuspas dari Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Lingga Margaritta, didampingi oleh Detasemen Khusus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
ISR diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk, Andri Syafrizal. Selama masa percobaan, ISR akan diawasi oleh Bapas Kelas II Luwuk dan wajib melaporkan kegiatannya secara berkala. Ia juga diwajibkan untuk mengikuti program pembimbingan dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Bapas.
Pembebasan bersyarat ISR diharapkan dapat menjadi momentum bagi dirinya untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum.
#Kanwilkemenkumhamsulteng
#bapasluwuk
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI