Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Lakukan Serah Terima Jabatan Tiga Pejabat Struktural

9 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:12 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk lakukan Serah Terima Jabatan Tiga Pejabat Struktural.

Luwuk - Bertempat dihalaman kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk disaksikan langsung oleh Kepala Bapas Luwuk La Ode Muhamad Masrul dilakukan serah terima jabatan tiga pejabat struktural yaitu Kaur Tata Usaha, Kasubsi Bimbingan Klien Anak dan kasubsi Bimbingan Klien Dewasa.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor W.24.-457.KP.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah tanggal 21 Oktober 2024, pegawai yang ada didalam daftar sebagai adalah Muhammad Fadhly, SH. sebagai Kepala Urusan Tata Usaha, Junaedy Pangiu, SH. sebagai Kepala Subseksi Bimbingan klien Dewasa dan I Wayan Beny Kurniawan, SH. sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak.

hbl
hbl
Dalam amanatnya Kabapas berpesan "Baik Promosi, mutasi ataupun perpindahan jabatan merupakan hal yang wajar terjadi, kita sebagai ASN harus siap menerima bila ditempatkan dimana saja karna itu bagian dari kewajiban kita sebagai ASN".

"Saya berharap dengan sudah lengkapnya pejabat struktural kita, kegiatan baik administrasi maupun pelatihan dan bimbingan dapat lebih maksimal' tutup La Ode.

#kanwilkemenkumhamsulteng
#bapasluwuk

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun