Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tiga Orang Pejabat Dilantik, Formasi Baru Pejabat Bapas Luwuk

19 November 2024   08:46 Diperbarui: 19 November 2024   09:20 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga ornag Pejabat Dilantik, Formasi Baru Pejabat Bapas Luwuk.

Palu, 18 November 2024 - Bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng tiga orang pejabat baru akan mengisi struktur Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk.

Berdasarkan surat Nomor : W.24 - 457.KP.03.03 TAHUN 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipildari dan dalam jabatan manajerialdi lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, tiga orang pegawai di angkat menjadi pejabat di lingkungan Bapas Kelas II Luwuk.

HBL
HBL
Junaedy Pangiu, S.H. sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, I Wayan Beny kurniawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, dan muhammad fadhly, S.H. sebagai Kepala Urusan Tata Usaha pada Balai Pemasyarakatan kelas II Luwuk.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk La Ode Muhamad Masrul Berharap dengan dilantinknya tiga orang pejabat yang mengisi struktur organisasi di Bapas Luwuk dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat khususnya klien pemasyaraktan.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun