Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Gelar Pertemuan Rutin Bersama Seluruh Pegawai Guna Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bapas Luwuk

13 November 2024   07:41 Diperbarui: 13 November 2024   07:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Gelar Pertemuan Rutin Bersama Seluruh Pegawai Guna Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bapas Luwuk.

Luwuk, 12 November 2024 - Bertempat di ruang Pertemuan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk dan dipimpin langsung oleh Kabapas La Ode Muhamad Masrul, Bapas Luwuk gelar pertemuan guna lakukan Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja seluruh pegawai.

La Ode berharap dengan diadakan pertemuan rutin seperti ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Klien Pemasyarakatan yang berada di Bawah naungan Balai Pemsyarakatan Kelas II Luwuk.

hbl
hbl
Pertemuan kali ini membahas terkait permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang ada di wilayah kerja Bapas Luwuk dan terkait anggaran perjalanan dinas yang untuk sementara Waktu belum dapat dicairkan sesuai arahan Bapas Presiden RI dalam siding cabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.


#kemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun