Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Ikuti Zoom Meeting Perccepatan Program dan Anggaran Tahun 2025 Serta Tindak Lanjut SKB 3 Menteri

5 November 2024   07:48 Diperbarui: 5 November 2024   07:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Ikuti Zoom Meeting Percepatan Program Dan Anggaran 2025 Serta Tindak Lanjut SKB 3 Menteri.

Luwuk - Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk mengikuti Zoom Meeting tentang percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Pertemuan ini diikuti langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Luwuk La Ode Muhamad Masrul bersama Kaur TU  Wayan Benny Kurniawan.

hbl
hbl
Dalam acara tersebut, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ambeg Paramarta, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan arahan tentang strategi dan langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan program, memastikan efektivitas anggaran, serta mengawal tindak lanjut kebijakan SKB tiga menteri. Kegiatan ini berlangsung lancar dan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas di tahun mendatang.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#BapasLuwuk

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun