Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Lepas Satu Orang Pegawai Purnabakti

1 November 2024   08:16 Diperbarui: 1 November 2024   08:26 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Lepas Satu Orang Pegawai Purnabakti.

Luwuk - Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk kehilangan sosok panutan, salah satu pegawai terbaik yang ada di Bapas Luwuk akan memasuki masa purna tugas.

Yelmin Kalembiro, adalah sosok pegawai yang memiliki masa kerja selama 35 Tahun 8 Bulan ini merupakan salah satu pegawai yang berdinas di kantor Balai Pemasyarakatan Luwuk dari awal berdirinya kantor ini pada Tahun 2000, dan pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.

hbl
hbl
Didampingi suami, Pegawai yang akan memasuki masa purnabakti ini dilepas langsung oleh Kabapas Luwuk La Ode Muhamad Masrul dan seluruh pegawai Bapas Luwuk.

Dalam sambutannya Kabapas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Yelmin Kalembiro. "Terima kasih atas segala kontribusi dan dedikasi Anda selama ini. 

Selamat menikmati masa pensiun dengan penuh kebahagiaan dan Kesehatan. Jangan jadikan perpisahan ini jadi akhir, mari kita tetap jalin komunikasi dengan teman-teman agar silaturahmi kita tetap terjaga", tutup Kabapas.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun