Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menkumham Supratman Hadiri Festival Danau Poso, Ajak Masyarakat Sukseskan Harvesting Gernas BBI/BBWI

14 Oktober 2024   06:51 Diperbarui: 14 Oktober 2024   07:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkumham Supratman Hadiri Festival Danau Poso, Ajak Masyarakat Sukseskan Harvesting Gernas BBI/BBWI

Tentena, Kab. Poso -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka Festival Danau Poso (FDP) 2024. Dalam kunjungannya, Menteri Supratman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan ikut serta dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI).

Festival Danau Poso yang berlangsung meriah ini menjadi ajang yang tepat untuk mempromosikan produk-produk lokal serta keindahan alam Poso. Ia menyampaikan pentingnya mendukung produk dalam negeri dan mengembangkan potensi wisata lokal.

Terlebih, kata Supratman, Danau Poso sendiri memiliki daya tarik yang memukau dengan luas kurang lebih 36.000 hektare menobatkan danau ini sebagai yang terbesar ketiga di Indonesia dan berpotensi menjadi daerah pengembangan industri dan ekonomi kreatif berkelas dunia, yang dapat menopang ekonomi nasional.

"Danau Poso ini memiliki sumber daya yang begitu banyak, yang dapat menjadi penopang ekonomi daerah bahkan nasional. Tentunya, ini menjadi perhatian kita semua untuk terus mengembangkannya," ujarnya di Anjungan FDP, Jum'at, (11/10/2024) malam.

hbl
hbl
Dalam kesempatan yang sama, dengan didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Menteri Supratman juga menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat kekayaan intelektual komunal atas pengetahuan tradisional Beka Loka, Tambi, Onco Marago Masapi dan Ituwu Wayawo kepada Pemerintah Kabupaten Poso. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas produk-produk lokal yang telah dihasilkan.


Bukan hanya itu, bersama dengan Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Rony Hartawan, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulteng, ia juga turut menyerahkan hadiah kepada para pelaku usaha kecil dan menengah atas bentuk kontribusi mereka yang sangat progresif pada program pendampingan pasca onboarding Gernas BBI/BBWI tahun 2024.

"Saat ini di Kab. Poso terdapat 17 Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat dalam sistem nasional, kekayaan intelektual ini menjadi komponen penting dalam kebijakan ekonomi karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional," terang Supratman.

"Mudah-mudah penyerahan sertifikat ini menjadi sejarah baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Semoga hal ini senantiasa ditingkatkan," harapnya.

Mengusung tema "Spirit Of Molimbu (Limbayo mPombetirinai)", konsep acara FDP 2024 ini berfokus pada pelestarian Tradisi Molimbu, yang merupakan tradisi masyarakat untuk berkumpul dan makan bersama baik dalam keadaan suka maupun duka.

FDP kali ini tidak hanya dimeriahkan oleh berbagai pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga menjadi ajang pameran produk UMKM. Berbagai produk khas Sulawesi Tengah seperti tenun ikat, kerajinan tangan, dan makanan olahan dipamerkan dan dijual kepada pengunjung.

Plt. Bupati Poso, M. Yasin Mangun selaku penyelenggara acara menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Supratman dan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Poso.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun