Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk gelar Bimbingan Kemandirian Untuk Klien Pemasyarakatan

11 Oktober 2024   07:14 Diperbarui: 11 Oktober 2024   07:21 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Gelar Bimbingan Kemandirian Untuk Klien Pemasyarakatan.
Luwuk - Bertempat di kelurahan Kompo tempat salah satu Pokmas Lipas yang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk yaitu Pokmas Chiken diner, di gelar pelatihan pembuatan abon ikan.


Hal ini merupakan salah satu tugas pokok yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu dari klien pemasyarakatan sehingganya akan mendapatkan keterampilan baru yang dapat memberikan nilai lebih dikehidupan sehari-harinya.

hbl
hbl
Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Balai Pemasyaraktan Kelas II Luwuk La Ode Muhammad Masrul dan selanjutnya dilakukan praktek pembuatan abon ikan yang di bimbing langsung oleh Ketua Pokmas Lipas Chiken Diner Hetty Dwiana.


Kabapas memantau langsung saat praktek pembuatan abon ikan yang dilakukan oleh klien pemasyaraktan. acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama hasil masakan abon ikan yang dibuat oleh peserta pelatihan bimbingan kemandirian ini.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun