Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Luwuk Gelar Rapat Bahas Aktualisasi Program Kerja Bimbingan Klien Pemasyarakatan

8 Oktober 2024   07:16 Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:37 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Luwuk Gelar Rapat Bahas Aktualisasi Program Kerja Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Luwuk - Bertempat diruang serbaguna Bapas Luwuk, Rapat ang dipimpin langsung olh Kabapas Luwuk La Ode Muamad Masrul membahas tentang pelaksanaan Program Kerja Bapas luwuk.

Adapun program yang dibahas adalah terkait Penyuluhan Hukum, Bimbingan Kemandirian Pelatihan Pembuatan Abon Ikan Bersama pokmas lipas,  pelatihan penanaman kangkong dan budidaya ikan di Lapas Ampana.

hbl
hbl
program yang akan dilaksanakan dalam Waktu dekat ini adalah pelatihan pembuatan abon ikan yang akan digelar Bersama satu pokmas yang bekerja sama dengan bapas luwuk yauitu pokmas Chiken Diner dan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang sudah bekerja sama dengan Bapas Luwuk dan di tutup dengan mengunjungi Pos Bapas di Lapas Ampana guna meninjau Pelatihan penanaman kangkong dan budidaya ikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembimbingan klien pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan penambahan wawasan dan keahlian bagi Klien yang ada di Bapas Luwuk sampai masa bimbingannya selesai.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#Hermansyahsiregar
#Bapasluwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun