Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas luwuk Ikuti Sosialisasi Permenkeu PER-13/PB/2024 di KPPN Luwuk

3 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:25 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapas Luwuk Ikuti Sosialisasi Permenkeu PER-13/PB/2024 di KPPN Luwuk

Luwuk - Bertempat di Aula KPPN Luwuk Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II luwuk La Ode Muhamad Masrul yang di wakili Kaur Tata Usaha I Wayan Benny dan Bendahara Pengeluaran Abdul Rokib mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkeu PER-13/PB/2024.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala KPPN luwuk Agus pranoto ini guna mensosialisasikan  PER-13/PB/2024 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 dan refreshmen bendahara satker lingkup KPPN Luwuk.

hbl
hbl
Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS Fajrin Agung Wibowo dan Fungsional Pembina Tekhnis KPPN Andre Palohon sebagai narasumber.

Dengan mengikuti kegiatan inidiharapkan pengelola keuangan di Bapas Luwuk dapat lebih siap dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 ini.

#Kanwilkemenkumhamluwuk
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun